- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Senin, 25 November 2024 | 20:20 WIB
: Kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1A, yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024) di Aula Panti PKK Lumajang.
Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 24 Oktober 2024 | 00:15 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K
Lumajang, InfoPublik - Kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1A yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024) di Aula Panti PKK Lumajang, menjadi langkah positif menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi perempuan dan anak-anak.
Dalam acara tersebut, Pj. Bupati Lumajung Indah Wahyuni (Yuyun) mengungkapkan bahwa sinergi antara pemerintah dan pengadilan akan memperkuat perlindungan hak-hak perempuan dan anak, terutama dalam menangani isu-isu pernikahan dini dan perceraian yang dapat berdampak buruk pada kesejahteraan keluarga.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Kami berharap, dengan kerjasama ini, kesadaran masyarakat akan meningkat, dan kasus-kasus pernikahan dini serta perceraian dapat diminimalisir," jelas Indah Wahyuni.
Ketua Pengadilan Agama Lumajang, Rakhmat Hidayat, juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak pasca perceraian, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi secara efektif.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam pelayanan administrasi kependudukan dan program-program yang mendukung kesehatan reproduksi calon pengantin, sehingga dapat menciptakan generasi yang lebih sehat dan berdaya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan sejahtera bagi seluruh warga Kabupaten Lumajang, khususnya perempuan dan anak-anak. (MC Kab. Lumajang/Ad/An-m)