Badan Kesbangpol Gelar Rakor Penguatan Pemantauan Ormas Asing dan Tenaga Kerja Asing di Gorontalo

: Rapat Penguatan Tim Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Gorontalo, yang digelar di aula Badan Kesbangpol Prov. Gorontalo, Jumat (18/10/2024). (Foto: istimewa)


Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:51 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 159


Kota Gorontalo, InfoPublik – Sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan organisasi masyarakat asing di daerah, dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan tenaga kerja asing di daerah, Badan Kesbangpol Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Rapat Penguatan Tim Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Gorontalo, yang dilaksanakan di aula Badan Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Jumat (18/10/2024).

Ada enam poin yang menjadi kesimpulan rapat, yakni penguatan sinergitas dan koordinasi antara instansi pemerintah, baik di pusat meupun di daerah, menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan secara optimal.

Kunci keberhasilan tersebut yakni terbentuknya tim pemantau orang asing di daerah, perlu mensinergikan data dan informasi secara komprehensif serta berbasis teknologi informasi yang mudah digunakan dan mutahir, terkoneksinya lintas sektoral sehingga memudahkan pengambilan Keputusan, mengoptimalkan peran dan fungsi dan koordinasi Tim Pemantauan Orang Asing (TIMPOA) dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pelibatan masyarakat secara partisipatif dalam pemantauan orang asing, dan mengoptimalkan regulasi, memperkuat deteksi dini pemantauan orang asing, serta TIMPOA dan TIMPORA diharapkan dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait aktifitas dan keberadaan orang asing.

Hal ini untuk menjaga keamanan stabilitas politik persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul diakibatkan keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing dilihat dari ke provinsi, kabupaten/kota dan sampai ke tingkat kecamatan dan desa yang perlu diatur secara terarah dan berkoordinasi dan berkesinambungan.

Dalam rapat ini, ada pemaparan materi oleh Raden Imam Jati P selaku Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Gorontalo, dan Iptu Bambang Budi Laksono selaku Panit III Subdit IV Direktorat Intelkam Polda Gorontalo.

Pertemuan ini dihadiri oleh anggota Tim Pemantauan Orang Asing (TIMPOA) yang terdiri dari beberapa Instansi terkait (mcgorontaloprov/fachrudin)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SELUMA
  • Kamis, 14 November 2024 | 11:25 WIB
Rapat Pelaksanaan Hibah Aset ke Instansi Vertikal
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Jumat, 15 November 2024 | 08:33 WIB
Desa Lajing Jadi Desa Binaan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Rabu, 13 November 2024 | 06:14 WIB
Pj Sekda Bangkalan Hadiri Rakor TIMPORA untuk Perkuat Pengawasan Orang Asing