- Oleh MC PROV JAWA BARAT
- Jumat, 22 November 2024 | 14:23 WIB
: Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto di Sleman pada Rabu 9 Oktober 2024.
Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:24 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 204
Sleman, InfoPublik - Dalam rangka melindungi keselamatan kerja pengawas adhoc pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 se-Kabupaten Sleman, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sleman.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto di Sleman pada Rabu 9 Oktober 2024. Proses penandatangan disaksikan Analis Pemerintahan Daerah Subbagian Administrasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Uun Mardiyanto.
Arjuna menuturkan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Bawaslu Sleman terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas adhoc-nya saat menjalankan tugas pengawasan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024.
“Sejumlah 1.987 pengawas adhoc yang kami daftarkan meliputi 170 orang panwaslu kecamatan dan jajaran sekretariat panwaslu kecamatan, 86 orang panwaslu kelurahan atau desa, serta 1.731 orang pengawas TPS,” jelasnya.
Untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, jajaran pengawas pemilu adhoc memiliki manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara jaminan kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pekerjaan meliputi biaya pengobatan dan perawatan yang tidak terbatas, santunan upah sementara karena tidak mampu bekerja dalam enam bulan pertama sebesar 100 persen kali upah sebulan, santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah sebulan, santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp22 juta, serta biaya perawatan di rumah atau rawat jalan maksimal Rp20 juta.
Selain itu, jaminan kematian dengan risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit, peserta akan mendapatkan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp42 juta, dan beasiswa untuk dua orang anaknya jika terjadi risiko cacat tetap atau meninggal dunia sebesar Rp174 juta dengan lama kepesertaan minimal tiga tahun.
Di akhir kegiatan, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman atas kebijakan yang diambil.
“Ini adalah salah satu langkah yang tepat untuk memberikan jaring pengaman sosial terhadap jajaran pengawas pemilu adhoc dan tindakan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Sleman ini dapat menjadi percontohan bagi Bawaslu kabupaten atau kota lain yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta,” cetusnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)