- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 23 November 2024 | 06:57 WIB
: Kegiatan bimbingan teknis pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha di lingkungan Provinsi Gorontalo, Kamis (10/10/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 11 Oktober 2024 | 15:12 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 236
Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo sukses menggelar bimbingan teknis pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha di lingkungan Provinsi Gorontalo.
LKPM merupakan hal penting sebagai salah satu alat untuk menghitung perkembangan dan pertumbuhan realisasi investasi di Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinas PMPTSP, Danial Ibrahim, menegaskan bahwa Bimtek LKPM yang dilaksanakan selama dua hari pada pekan lalu ini sangat penting sebagai barometer perkembangan investasi di Provinsi Gorontalo, dan sebagai acuan untuk menyusun rencana kerja dan arah kebijakan umum penanaman modal yang tepat sasaran, selaras dengan harapan dunia usaha.
“Sehingga bisa menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif guna mempercepat dan menjadi pengungkit pembangunan ekonomi,” tutur Danial, Kamis (10/10/2024).
Sejak berlakunya OSS, para pelaku usaha diwajibkan menyampaikan LKPM perusahaannya, baik PMA maupun PMDN. LKPM yang dimaksud wajib disampaikan secara daring melalui sistem dan disampaikan secara triwulan bagi pelaku usaha kategori non UMK, dan semester bagi pelaku usaha kategori UMK.
Berdasarkan database Sistem OSS, pelaku usaha yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo, yang menyampaikan LKPM hanya kurang lebih 40 persen. “Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk memfasilitasi dan membantu para pelaku usaha untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal khususnya bagi pelaku usaha yang ada di Provinsi Gorontalo,” ujar Danial.
Diharapkan, dari pelaksanaan bimbingan teknis ini, para pelaku usaha dapat memahami serta menyadari ketentuan dan kewajiban yang harus dipatuhi dalam menjalan usaha serta tertib dalam menyampiakan LKPM setiap triwulan. (mcgorontaloprov/war)