- Oleh MC KAB SERUYAN
- Senin, 25 November 2024 | 14:41 WIB
: Meningkatkan layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil laksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik - Foto : Mc Kab Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Rabu, 9 Oktober 2024 | 02:45 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 198
Kuala Pembuang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Senin (7/10/2024) menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik Monitoring dan Evaluasi atas pelaksanaan Standar Pelayanan 2024 di Aula Rapat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seruyan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Dukcapil beserta jajarannya, Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Seruyan, Sekretaris Camat Seruyan Hilir, Kepala Desa, dan Tokoh Masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Domases Al Atak mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara,sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat."katanya.
Dia menambahkan mengacu pada Peraturan Menpan RB No 15 Tahun 2014 sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur."jelasnya.
Pada kesempatan tersebut,ia juga menyampaikan bahwa setiap produk pelayanan penyelenggara yang diberikan kepada masyarakat seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Urusan Pindah Datang, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan Pengakuan dan Pengesahan Anak semuanya tidak dipungut biaya/gratis. (Mc Kab Seruyan/Eyv)