- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Kamis, 21 November 2024 | 22:30 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:40 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 114
Pekanbaru, InfoPublik – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau terus berupaya memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja, khususnya kelompok pekerja rentan yang belum terjamah jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satu program andalan yang tengah digalakkan adalah Program Perlindungan untuk Pekerja Rentan atau dikenal dengan singkatan Pulut Ketan.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa program ini merupakan kajian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilanjutkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan berupa asuransi jiwa dan jaminan kesehatan bagi pekerja rentan dari berbagai sektor.
“Pulut Ketan bertujuan untuk memastikan pemerataan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang rentan, seperti pekerja disabilitas, asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, tukang kebun, satpam perumahan, serta anggota keluarga dan kerabat terdekat,” jelas Boby, melalui keterangan pers pada Senin (7/10/2024).
Di Provinsi Riau, program ini sudah mulai disosialisasikan melalui surat edaran Nomor: 500.15.14.2/Disnakertrans/3180 Tahun 2024 yang telah disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah tersebut. Langkah ini sesuai dengan arahan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Selain itu, program ini juga didukung oleh Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Provinsi Riau, yang merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 15 Tahun 2017.
“Sejak tahun 2022, Pemerintah Provinsi Riau telah menjalankan Program Perlindungan untuk Pekerja Rentan ini sebagai upaya agar seluruh masyarakat Riau mendapat jaminan jiwa dan kesehatan, sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti yang tercantum dalam sila kelima Pancasila, dapat terwujud,” ujar Boby.
Dalam kesempatan tersebut, Kadisnakertrans Riau juga mengajak seluruh perusahaan, baik milik negara maupun swasta, untuk ikut serta aktif dalam mendukung program Pulut Ketan ini.
“Khusus bagi ASN, minimal sertakan satu orang pekerja rentan dari kategori yang ada, sehingga bersama-sama kita dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan di Riau,” tegas Boby.
Disnakertrans Riau juga menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk meningkatkan serta memperluas keanggotaan aktif dalam program ini. Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang ditetapkan adalah sebesar Rp16.800 per bulan per orang, atau total Rp201.600 per tahun.
“Kami berharap masyarakat Riau yang masuk dalam golongan pekerja rentan bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat atau langsung ke Disnakertrans Riau untuk mendapatkan hak mereka atas jaminan perlindungan ini,” tambahnya.
Melalui program Pulut Ketan ini, Disnakertrans Riau berupaya agar pekerja rentan di Bumi Lancang Kuning mendapatkan perlindungan yang layak, baik berupa jaminan asuransi jiwa maupun kesehatan, demi kesejahteraan sosial yang lebih baik.
(Mediacenter Riau/Bgs)