DPRD Kota Padang Imbau Camat dan ASN Jaga Netralitas di Tahun Politik

:


Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 7 Oktober 2024 | 07:59 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 94


Padang, InfoPublik – Anggota DPRD Kota Padang, Erianto, mengimbau seluruh camat untuk melayani masyarakat dengan baik dan tetap menjaga netralitas di tahun politik. 

Menurut Erianto, menjaga netralitas aparatur pemerintahan sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang adil dan transparan.

“Sebagai pejabat publik, camat memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas dan tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik tertentu. Keterlibatan aparatur pemerintah dalam kampanye politik dapat mencederai integritas Pilkada dan mengurangi kepercayaan publik terhadap hasilnya,” ujar Erianto, melalui keterangan yang diterima pada Minggu (6/10/2024).

Erianto menambahkan bahwa netralitas camat dan pejabat pemerintah lainnya sangat penting agar proses demokrasi berjalan lancar tanpa ada intervensi atau penyalahgunaan wewenang yang dapat mengganggu pilihan bebas masyarakat.

Ia juga mengingatkan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan bersikap netral dalam pemilu, sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam undang-undang tersebut, ASN diharuskan patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak kepada kepentingan tertentu. Hal ini juga diperkuat dengan pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa ASN, TNI, Polri, pimpinan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga perangkat desa dan kelurahan dilarang terlibat dalam kampanye.

“Jika pihak-pihak tersebut tetap ikut serta dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda,” tegas Erianto.

Sanksi bagi ASN yang tidak netral diatur dalam Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat dalam kampanye dapat dipidana dengan kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12.000.000,-.

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga memperkuat penegakan netralitas ASN. Peraturan ini mengatur lebih rinci tentang larangan bagi ASN terkait netralitas dalam pemilu, termasuk larangan untuk terlibat dalam kampanye, menggunakan fasilitas negara, hingga membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

“Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama dari beberapa kementerian terkait yang memuat pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu. Ini menunjukkan komitmen untuk menjaga profesionalisme dan integritas aparatur negara dalam menghadapi pemilu serentak 2024,” tutup Erianto.

(MC Padang / Junee)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:05 WIB
SMAN 7 Padang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional, Satu-Satunya di Sumbar!
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 06:59 WIB
KPU Banten akan Gelar Tiga Debat Publik untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 22:15 WIB
Pj Gubernur Riau Tegaskan Komitmen Bersama Sukseskan Pilkada 2024!