Kawasan Tanpa Rokok: Upaya Pemkot Malang untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat

:


Oleh MC KOTA MALANG, Jumat, 27 September 2024 | 10:10 WIB - Redaktur: Juli - 99


Malang, InfoPublik - Berdasarkan data dari WHO, merokok menyebabkan jutaan kematian setiap tahun, dan tidak hanya perokok aktif yang terdampak; perokok pasif juga mengalami risiko kesehatan yang serius.

Terkait itu, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi keharusan. Pemerintah pusat telah mengamanatkan penerapan KTR di tujuh tatanan, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tatanan tersebut meliputi pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Pemkot Malang telah mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 12 Tahun 2023 untuk mendukung penerapan KTR. Namun, belum semua lokasi menerapkannya secara optimal. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang aktif melakukan sosialisasi tentang pentingnya KTR, salah satunya melalui Rapat Koordinasi Penerapan KTR yang diadakan di The 101 OJ Hotel pada 26 September 2024.

Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif menyatakan bahwa KTR diharapkan dapat mengurangi dampak paparan rokok bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan, merokok tidak dilarang, tetapi harus tahu tempatnya agar tidak mengganggu kesehatan orang lain.

Keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Dinkes mengajak pemerintah, instansi swasta, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran tentang bahaya merokok dan mendukung eksistensi KTR. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk organisasi keagamaan dan dunia usaha, serta narasumber dr. Andy Wahjono Adi., MD., FIHA., FAPSC dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Cabang Malang.

Dengan upaya kolektif ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga Kota Malang.