- Oleh MC KOTA PADANG
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 22:19 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 26 September 2024 | 12:07 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 227
Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Padang sebagai Kota Layak Anak. Upaya ini diwujudkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Eri Sendjaya, menyatakan bahwa pembentukan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak anak.
“APSAI adalah lembaga independen yang bertugas menetapkan kriteria bagi perusahaan untuk memenuhi hak anak serta menilai kelayakan perusahaan tersebut sebagai lingkungan yang ramah anak,” ungkap Eri dalam sosialisasi pembentukan APSAI yang digelar di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), pada Kamis (26/9/2024).
Eri menjelaskan, APSAI berfungsi sebagai sarana sinergi dan akselerasi perlindungan anak, terutama dalam memastikan peran sektor swasta di Indonesia. Dunia usaha memainkan peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mencapai tiga pilar utama pembangunan yang berfokus pada pemenuhan hak anak.
“APSAI adalah wadah kolaborasi dunia usaha yang membantu pemerintah memenuhi hak anak, khususnya di kota yang ditargetkan menjadi Kota Layak Anak. Selain itu, APSAI akan mengevaluasi perusahaan berdasarkan aspek tempat kerja, produk, dan program yang berorientasi pada pemenuhan hak anak,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Eri menekankan pentingnya peran serta seluruh perusahaan, BUMN, sektor swasta, dan lembaga terkait dalam mewujudkan hak-hak anak. Pembentukan APSAI Kota Padang diharapkan menjadi wadah komunikasi dan koordinasi untuk mengukuhkan komitmen Padang sebagai Kota Layak Anak.
“Kami berharap APSAI Kota Padang dapat segera dibentuk kembali dan merancang program serta kegiatan strategis demi kepentingan anak-anak di Kota Padang,” lanjut Eri.
Sementara itu, Kabid Hak Pemenuhan Anak DP3AP2KB Kota Padang, Ade Yonanda Irza, menyampaikan bahwa APSAI memegang peran penting dalam memastikan sektor swasta berkontribusi aktif pada pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak anak.
“APSAI Kota Padang pertama kali dibentuk pada tahun 2019 berdasarkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 264 Tahun 2019. Masa kepengurusannya berakhir pada tahun 2020, dan sejak itu belum ada pembentukan baru untuk melanjutkan kepengurusan,” ujarnya.
Ade berharap perusahaan yang akan tergabung dalam APSAI dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam membentuk kepengurusan baru APSAI Kota Padang. (MC Padang / Junee)