Sampaikan LKPJ Bupati, Sekda Merauke Ungkap Realisasi Pendapatan Daerah Rp2,315 Triliun Naik 101,9 %

: Penyerahan dokumen materi pembahasan dari Sekda Merauke Yermias P.R. Ndiken kepada Ketua DPR Kabupaten Merauke, Sugiyanto


Oleh MC KAB MERAUKE, Kamis, 26 September 2024 | 10:21 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 123


Merauke, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Merauke Jermias Paulus R. Ndiken melaporkan, pendapatan daerah pada 2023 terealisasi Rp2,315 triliun atau naik sebesar 101,94 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp2,271 triliun. Dibandingkan dengan realisasi pendapatan 2022, pada 2023 realiasisanya mengalami kenaikan sebesar 104,57 persen.

Nilai tersebut berdasarkan laporkan komposisi akuntabilitas kinerja keuangan dalam laporan realisasi anggaran 2023 yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Jermias menyampaikannya saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merauke di Gedung DPRD setempat, Rabu (25/9/2024) yang dihadiri para anggota dewan, Forkopimda, OPD, beserta tamu undangan.

Jermias membeberkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp211,451 miliar atau sebesar 126,17 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp167,590 miliar. Kemudian realisasi pendapatan transfer berupa dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, DAU, DAK dan dan penyesuaian bantuan keuangan sebesar Rp101 triliun atau 104,25 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,015 triliun.
Juga realisasi pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp3,133 miliar atau sebesar 3,54 persen dari anggaran yang direncanakan yaitu Rp88,48 miliar.

Dibandingkan dengan realisasi belanja dan transfer 2022 senilai Rp2,287 triliun terjadi peningkatan sebesar 102,17 persen senilai Rp49,713 miliar dari 2022. Sisa lebih perhitungan (SiLPA) tahun anggaran 2023 sebesar Rp150.358 miliar merupakan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran.

"Keseluruhan dana tersebut telah digunakan dengan sebaik-baiknya, bertanggungjawab dan dipertanggungjawabkan dalam menyelenggarakan prioritas urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten baik urusan wajib maupun urusan pilihan yang didesentralisasi kepada pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan tugas pembantuan maupun di dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah pada umumnya," urai Sekda Merauke.

Ketua DPR Kabupaten Sugiyanto saat membuka rapat mengatakan pihaknya melakukan rapat paripurna DPR Kabupaten Merauke dalam rangka pembahasan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Merauke TA 2023, Raperda Non APBD, serta perubahan APBD Kabupaten Merauke TA 2024

“Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan yang sudah dilakukan,” ungkap Sugiyanto.

"Kiranya rancangan Peraturan Non APBD dapat dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan daerah Kabupaten Merauke," harap Jermias. Rapat paripurna ini akan diagendakan hingga 27 September 2024.(McMrk/geet/Af)

 

Berita Terkait Lainnya