Pemkot Padang Panjang dan DPRD Setujui Perubahan Kebijakan Anggaran Daerah 2024

: Pemkot Padang Panjang dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2024, Senin (23/9/2024). (Foto Diskominfo Padang Panjang)


Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Kamis, 26 September 2024 | 12:52 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 215


Padang Panjang, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD pada Senin (23/9/2024), di mana seluruh fraksi menyetujui perubahan ini.

Ketua DPRD Padang Panjang, Imbral, memimpin rapat tersebut bersama Wakil Ketua, Mardiansyah, dan Nurafni Ftiri.

Perubahan KUA-PPAS yang disampaikan melalui nota pengantar Wali Kota telah dibahas dalam rapat kerja antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas persetujuan tersebut.

"Kedua dokumen ini akan menjadi acuan bagi kami dalam penyusunan Perubahan APBD 2024, yang sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan di Padang Panjang," ujarnya.

Sonny juga menjelaskan bahwa perubahan anggaran ini sangat krusial karena berbagai faktor ekonomi, seperti inflasi, harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, dan perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah, telah mempengaruhi asumsi yang digunakan saat penyusunan APBD awal tahun.

"Banyak faktor yang membuat KUA-PPAS ini berubah, seperti inflasi, harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta perkembangan pendapatan dan belanja daerah," katanya.

Wali Kota juga mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) berdasarkan perubahan KUA-PPAS ini.

"Kita harus segera mengajukan Rancangan Perubahan APBD 2024 agar pembangunan di Padang Panjang dapat berjalan sesuai rencana," tambahnya.

Dalam KUA-PPAS yang disepakati, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp624.062.146.623, sementara Belanja Daerah mencapai Rp673.064.716.861.

Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp50 miliar, dengan Pengeluaran Pembiayaan Rp1 miliar, sehingga Pembiayaan Netto Daerah tercatat Rp49 miliar. Hadir dalam rapat ini Pj. Sekdako Winarno, asisten, staf ahli, kepala OPD, serta para undangan lainnya. (MC Padang Panjang/cigus)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 22:00 WIB
Pj Bupati: 10 Prioritas Utama Wujudkan Lumajang Sejahtera
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 18:50 WIB
Pj Bupati PPU Apresiasi KKN-PPM UGM, Harapkan Kerja Sama Berkelanjutan
  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 18:16 WIB
Kolaborasi Penting untuk Meningkatkan Produktivitas Pertanian
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 17:11 WIB
Wali Kota Terpilih Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Singkawang Lebih Maju
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 17:01 WIB
Pemkab Manggarai Barat: NGO Harus Susun Program Bersama Pemda
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 06:10 WIB
PERKAB, Wadah Perantau Agam-Bukittinggi untuk Bangun Kampung Halaman
  • Oleh MC KAB MUARA ENIM
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 20:20 WIB
Pj Gubernur Sumatra Selatan: Sinergi Daerah Kunci Pembangunan Inklusif