- Oleh MC KAB BALANGAN
- Senin, 25 November 2024 | 17:24 WIB
: Bimbingan Teknis (Bimtek) pemanfaatan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Balangan.
Oleh MC KAB BALANGAN, Senin, 23 September 2024 | 14:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 175
Paringin, InfoPublik - BPBD Balangan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemanfaatan dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Balangan bertempat di Hotel Best World Kindai, Banjarmasin.
Peserta yang hadir pada kegiatan Bimtek tersebut berasal dari sejumlah perangkat daerah diantaranya PUPR, Dinas Sosial, Dinas LH, Disdik, Diskominfo, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, Bagian Perencanaan di masing-masing kecamatan.
Kepala Pelaksana BPBD Balangan H Rahmi, Senin (23/9/2024) mengatakan, Bimtek ini sebagai bagian dari tindaklanjut dari penyusunan KRB yang harus disosialisasikan untuk memahami isi substansi dari dokumen KRB, baik dari BPBD sendiri maupun stakeholder terkait.
"Sehingga nantinya dapat menjadikan dasar dan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan selanjutnya terutama jangka panjang maupun menengah," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, BPBD berpandangan bahwa dokuman KRB ini harus dipelajari dan pahami bersama sebagaimana dokumen teknis lainnya untuk dijadikan dasar dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.
"Harapannya kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan instansi terkait," harapnya.
Kemudian menurutnya, melalui dokumen KRB ini menjadi acuan bersama dalam melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan untuk menolong masyarakat saat terjadi bencana.
"Kami berharap peserta memahami prinsip-prinsip dokumen KRB sebagai salah satu acuan dalam perencanaan pembangunan daerah," ucapnya.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara otomatis membawa implikasi terhadap kewenangan pemerintah daerah, perangkat daerah dan urusan pemerintahan wajib palayanan dasar termasuk urusan kebencanaan.
Dengan masuknya bencana sebagai salah satu sub urusan wajib pelayanan dasar, maka pemerintahan daerah harus memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Amanat Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota mengatur mengenai 3 jenis pelayanan dasar sub urusan bencana daerah kabupaten/kota yang harus dipenuhi antara lain, Pelayanan Informasi Rawan Bencana, Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap bencana, dan Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana," jelasnya.
Adapun mandat Permendagri Nomor 101 Tahun 2018, pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan dokumen penanggulangan bencana sesuai standar yang terdiri dari 3 dokumen yaitu: Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Dokumen Rencana Kontijensi (Renkon).
Ketiga dokumen tersebut termasuk dalam layanan pokok yaitu jenis sub kegiatan yang memberikan konten/konsep/standar untuk memastikan jenis layanan dan mutu layanan sesuai dengan standar minimal yang telah ditetapkan.
"Agar dokumen tersebut dapat menjadi dasar mengembangkan perencanaan strategis penanggulangan bencana maupun pembangunan daerah kabupaten/kota, maka harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan pembangunan daerah yaitu RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD sehingga program dan kegiatan SPM Sub Urusan Bencana masuk ke dalam APBD," pungkasnya.(MC Balangan/el/eyv)