KPU Papua Selatan Gelar Rakor Penggunaan Dana Kampanye Pilkada 2024, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

: Rakor Persiapan kampanye dan dana kampanye


Oleh MC KAB MERAUKE, Kamis, 19 September 2024 | 09:29 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 178


Merauke, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye, termasuk soal dana kampanye pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Selatan Daniel Diwaen mengatakan, persiapan wajib dilakukan dan diketahui bakal calon untuk memastikan semuanya memenuhi ketentuan.

"Ini menyangkut persiapan-persiapan kampanye dan penggunaan dananya," ujar Daniel di Merauke, Rabu (19/9/2024). Rakor dihadiri oleh bakal pasangan calon dan LO-nya.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Selatan Helda Rikarda Ambay mengatakan, kegiatan dimulai pada 23 September pasangan calon atau paslon akan melakukan penarikan nomor urut. Selanjutnya tahapan kampanye dijadwalkan mulai 25 September hingga 23 November 2024. Dalam tahapan kampanye tersebut, paslon wajib menunjukan satu operator atau LO untuk melakukan seluruh pelaporan mulai dari permintaan surat pengantar KPU untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Dilanjutkan dengan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). "Jadi tahapan dana kampanye itu ada tiga tahapan besar, star awal dengan pembukaan RKDK dan diakhiri LPPDK," kata Helda.

Adapun sumber dana kampanye terdapat tiga sumber, baik sumber pribadi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dan badan hukum lainnya dengan masing-masing nominal yang berbeda.

Untuk pasangan calon tidak terbatas, partai pengusung tidak terbatas, partai politik nonpengusung Rp75 juta, badan usaha milik lain Rp750 juta. Jenis dana juga terdapat tiga macam yaitu jenis uang, barang dan jasa yang semuanya dikonversikan dalam bentuk rupiah. "Ini wajib dilakukan karena akan ada sanksi bagi pasangan calon yang tidak melaporkan semua ketentuan tersebut,"

Sementara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Merauke Alson Markus Kambu menekankan, agar tim sukses dari bakal paslon mengikuti ketentuan selama masa kampanye. Di antaranya pemasangan alat peraga kampanye di zona yang telah ditentukan dan materinya tidak menyinggung atau menjatuhkan pasangan calon lainnya.

"Untuk penentuan zona pemasangan alat peraga akan dilanjutkan dalam rapat bersama dengan pemkab empat kabupaten di Papua Selatan," ujarnya.

Disampaikan pula bahwa para bakal calon nanti akan mengikuti tiga kali debat kandidat terbuka. Dua kali dilakukan di Merauke dan satu kali dilakukan di Jakarta dan akan disiarkan langsung di media sosial KPU Papua Selatan dan di media masa kerjasama KPU. (McMrk/geet/Af)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Kamis, 10 Oktober 2024 | 08:39 WIB
Tokoh Agama Berperan Penting Meneruskan Informasi Pilkada kepada Jemaat
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 17:42 WIB
Komitmen Maksimalkan Pengamanan Pilbup Balangan 2024
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 11:25 WIB
Polres-MUI Temanggung Serukan Semua Pihak Jaga Kamtibnas Jelang Pilkada 2024