- Oleh MC KAB MERAUKE
- Selasa, 19 November 2024 | 10:21 WIB
: Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Merauke, Yanderzon Viktor Billik
Oleh MC KAB MERAUKE, Kamis, 19 September 2024 | 08:47 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 170
Merauke, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke mengumumkan tahapan pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Pendaftaran mulai dibuka 17-21 September 2024. Caranya, pendaftar bisa melakukan secara manual atau langsung mendatangi PPS di kelurahan atau kampung masing-masing.
"Bagi seluruh masyarakat Merauke yang memenuhi syarat pendaftaran boleh mendaftar sebagai anggota KPPS di tingkat RT dan RW untuk 22 distrik 179 kampung," ujar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Merauke Yanderzon Viktor Billik di Merauke, Rabu (18/9/2024).
Pilkada kali ini, KPU Merauke akan merekrut 2.905 KPPS dengan persyaratan minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, minimal tamatan SLTA dan melengkapi surat pendaftaran, surat pernyataan, surat kesehatan dan KTP.
Usai pendaftaran, KPU akan lanjutkan dengan melakukan verifikasi data-data pendaftaran dan akan dilanjutkan dengan pelantikan pada 7 November 2024.
"Dan jelang pelaksanaan Pilkada pasti ada bimbingan teknis kepada anggota KPPS," sambung Viktor.
Untuk itu, masyarakat Merauke di 22 distrik, 179 kampung diajak untuk ikut mengambil bagian dalam pendaftaran sebagai calon anggota KPPS sesuai jadwal yang sudah ditentukan. (McMrk/geet/Af)