- Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 06:10 WIB
: Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan Wilayah Pangkep saat menggelar rekonsiliasi data kendaraan dinas dengan Pemda Pangkep, di ruang rapat Wakil Bupati Pangkep, Selasa (17/9/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Rabu, 18 September 2024 | 12:14 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 211
Pangkep, InfoPublik -- Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan Wilayah Pangkep menggelar rekonsiliasi data kendaraan dinas dengan Pemda Pangkep, berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Pangkep, Selasa (17/9/2024).
Kepala UPT Bapenda Wilayah Pangkep Andi Cudai, mengatakan eekonsiliasi merupakan kegiatan yang dilaksanakan rutin setiap tahun. "Hari ini kita melakukan rekonsiliasi untuk menemukan solusi apa saja terkait permasalahan kendaraan dinas yang tahun 2024 ini belum melakukan pembayaran," katanya.
Dengan rekonsiliasi ini, pihaknya berharap terwujud zero pajak kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Pangkep. "Kita ingin men-zerokan. Dalam artian, pajak karena untuk pembangunan daerah. Tentu kita berharap, selain validasi data. Tentu kita ingin tahun 2025, pajak kendaraan Dinas Pemkab Pangkep sudah aktif," katanya.
Kepala Bapenda Pangkep, M Husni, menjelaskan Pemkab Pangkep mendukung rekonsiliasi ini. Rekonsiliasi ini, katanya, bagian dari UU Nomor 1 Tahun 2022 dan turunan Perda Nomor 124 yang di dalamnya memuat terkait Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
"Dengan adanya rekonsiliasi ini, kita tahu jumlah kendaraan dinas di Pangkep. Karena kita tahu, sudah banyak kendaraan yang rusak dan sebagainya. Dengan hasil rekonsiliasi, kita akan koordinasi dengan Samsat Pangkep dan Bapenda Sulsel, Bahwa Pangkep telah menjalankan sosialisasi Opsen pajak itu," katanya. (Mcpangkep)