- Oleh MC KOTA TIDORE
- Senin, 23 Desember 2024 | 11:31 WIB
: DPRD Kabupaten Halmahera Selatan
Oleh MC KAB HALMAHERA SELATAN, Jumat, 6 September 2024 | 15:46 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 252
Sofifi, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara melalui Komisi II memperlihatkan keseriusan dalam melindungi dan mempromosikan varietas tanaman lokal. Hal ini ditunjukkan lewat kunjungan kerja mereka ke Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Maluku Utara, Rabu (4/9/2024) lalu. Kunjungan ini bertujuan memperkuat peran legislatif dalam pengawasan dan pengelolaan varietas tanaman lokal, serta mempelajari standar sertifikasi yang diterapkan BPSIP.
Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Gufran Mahmud, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk berbagi informasi dan gagasan mengenai perlindungan varietas tanaman lokal.
“Tujuan kami adalah memastikan tanaman lokal seperti duku Bacan, Kenari Makian, Cengkeh Raja, dan kopi Bacan mendapatkan perlindungan yang layak melalui pendaftaran resmi ke Kementerian Pertanian," ujarnya.
Gufran menyoroti pentingnya langkah pendaftaran dan sertifikasi varietas tanaman lokal, yang diharapkan bisa mendukung pengakuan nasional terhadap kekayaan alam Halmahera Selatan. “Kopi Bacan, misalnya, sudah dikenal luas dan memiliki nilai jual tinggi di luar daerah. Namun, masih banyak tanaman lokal lain yang belum terdaftar atau memperoleh sertifikat pelepasan varietas,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Tim Kerja Sama Diseminasi BPSIP Maluku Utara Fredy Lala memberikan pandangan penting mengenai peran BPSIP dalam sertifikasi benih hingga pengelolaan pasca panen.
Menurutnya, proses sertifikasi dimulai dari hulu ke hilir, meliputi kesiapan lahan, pemilihan benih, hingga pasca panen yang harus mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). “BSIP Maluku Utara mendukung penuh upaya perlindungan sumber daya genetik (SDG) terutama terkait tanaman unggulan lokal seperti kenari Makian dan cengkeh Raja,” jelas Fredy.
Fredy juga menambahkan pentingnya melestarikan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional terkait penggunaan tanaman lokal, agar tidak diklaim oleh pihak lain. “Tanaman seperti pala dan cengkeh memainkan peran penting dalam budaya dan ekonomi kita. Oleh karena itu, perlindungan terhadap varietas tanaman lokal harus menjadi prioritas bersama,” ungkapnya.
DPRD Halmahera Selatan berharap, melalui koordinasi ini, mereka dapat memperoleh solusi konkret mengenai mekanisme pendaftaran hingga sertifikasi varietas tanaman. DPRD berkomitmen untuk mendorong pengembangan sektor pertanian dengan melibatkan berbagai pihak dalam upaya melestarikan dan melindungi tanaman lokal Halmahera Selatan.
Sejumlah varietas tanaman lokal dari Halmahera Selatan yang sudah terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian antara lain Pala Makian, vanili Bacan, afokat Bacan, dan kopi Bacan yang dikenal dengan nama kopi Libery US, Robusta US, dan Selsa US.
Dengan langkah ini, DPRD Halmahera Selatan terus memperlihatkan kepedulian dan komitmennya dalam menjaga kekayaan alam lokal sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. -MC Kab. Halsel/Aas