- Oleh MC KAB PULANG PISAU
- Senin, 25 November 2024 | 03:32 WIB
: Pelantikan Penjabat Kepala Desa Tanjung Sangalang dan Pengambilan Sumpah/Janji PAW BPD - Foto :Mc.Pulang Pisau
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:08 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 178
Pulang Pisau,InfoPublik - Pejabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani melantik Heri sebagai Penjabat Kepala Desa Tanjung Sangalang, Kecamatan Kahayan Tengah, dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menyerahan SK Bupati tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa.
Selain itu, juga dilaksanakan pengukuhan Ketua PKK dan Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa se Kabupaten Pulang Pisau yang berlangsung di Aula Banama Tingang, Rabu (28/8/2024).
Dikesempatan yang sama juga dilaksanakan Pencanangan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Kaki Gajah Kabupaten Pulang Pisau.
Pj Bupati Pulang Pisau mengatakan telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024, perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di tanggal 25 april 2024, yang didalamnya terdapat perubahan pasal khusus mengenai Kepala Desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) penambahan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang semula enam tahun ditambah dua menjadi delapan tahun.
juga ditindaklanjuti oleh desa dengan menyusun kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) untuk jangka waktu enam menjadi delapan tahun.
“Peran desa sangat penting dan terus didorong luar biasa, guna mengejar pemerataan pembangunan Indonesia yang dimulai dari pinggiran dalam hal ini desa-desa di Indonesia. itu artinya, desa mempunyai posisi yang strategis dalam percepatan pembangunan,”imbuhnya.
Hj Nunu Andriani, mengatakan Penjabat Bupati diberi tugas untuk menangani beberapa persoalan yang selain menjadi issue Nasional juga berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi di daerah seperti program Penanganan Stunting, Inflasi, Pengangguran, Ketahanan Pangan, Kemiskinan, Investasi Daerah.
“Tentunya, dukungan dan kerjasama dari semua pihak, pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau sangat kami harapkan, untuk kita bersama sama bisa saling bersinergi,” tambahnya.
Sementara itu Pj. Bupati Pulang Pisau menambahkan situasi adanya ancaman penyakit kaki gajah atau filariasis yang merupakan penyakit menular menahun yang disebabkan oleh cacing filaria dan ditularkan melalui nyamuk.
Juga pencanangan pemberian obat pencegahan massal kaki gajah yang baru di laksanakan tersebut yang selanjutnya Dinas Kesehatan akan memberikan pil kaki gajah kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dengan target 65% dari jumlah penduduk yang berumur 2-70 tahun dengan target 2027 Kabupaten Pulang pisau bisa bebas dari penyakit kaki gajah. (Diskominfostandi Pulang Pisau/R.A.P/Adm/Eyv)