- Oleh Wahyu Sudoyo
- Kamis, 14 November 2024 | 20:40 WIB
: Pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo. (Foto: Kominfotik)
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 28 Agustus 2024 | 23:36 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 245
Kota Gorontalo, InfoPublik - Honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo boleh mengikuti tes CPNS yang saat ini dibuka di berbagai daerah dan kementrian/lembaga untuk formasi tahun 2024. Tidak ada larangan bagi mereka meski sudah terdata di database dan berpotensi dialihkan menjadi PPPK di masa depan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Gorontalo Zukri Surotinojo menjelaskan, aturan seleksi CPNS hanya berlaku kepada PPPK. Bagi PPPK yang belum satu tahun bekerja jika mengikuti tes CPNS harus terpenuhi dahulu masa perjanjian kerjanya selama satu tahun dan harus memiliki izin dari PPK. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS.
“Jadi honorer yang sudah terdata di database boleh ikut tes CPNS, kecuali bagi PPPK yang belum satu tahun menjalani masa perjanjian kerja, itu tidak akan memenuhi syarat. PPPK yang sudah satu tahun masa perjanjian kerja harus seizin Gubernur selalu Pejabat Pembina Kepegawaian. Izinnya melalui SIASN,” ungkap Zukri ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).
Lebih lanjut, katanya, Pemprov Gorontalo tahun ini tidak membuka seleksi CPNS maupun PPPK. Hal itu setelah memperhatikan kondisi fiskal pemerintah provinsi.
“Belanja pegawai kita sudah hampir 50 persen sekarang, sementara kan ketentuan undang undang itu tahun 2027 dipatok 30 persen. Nah ini yang harus kita perhatikan,” ujarnya.
Terkait dengan pengangkatan honorer daerah yang sudah masuk database BKN, pihaknya belum ingin berkomentar banyak. Ia masih menunggu bagaimana petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
“Honorer di Pemrov Gorontalo itu kan sekarang ada sekitar 3000-an. Itu angka yang banyak. Kalau otomatis diangkat jadi PPPK tentu akan berdampak pada gaji dan TPP yang menjadi beban APBD. Makanya kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” tuturnya. (mcgorontaloprov/isam)