Kabupaten Seruyan Perlu Perbaikan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD)

: Kegitan Kepala Dinas Kominfosandi Seruyan Pimpin Rapat Terkait Penyampaian Dokumen pada Portal Resmi Pemda - Foto: mc Kab Seruyan


Oleh MC KAB SERUYAN, Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:25 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 217


Kuala Pembuang, InfoPublik - Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) adalah sebuah alat yang digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Indonesia, demikian hal nya pada Kabupaten Seruyan. Indeks ini digunakan untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah mampu mengelola keuangannya secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selasa, (27/8/ 2024). 

Menindaklanjuti Hasil Sosialisasi dan Pelatihan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) oleh Badan Strategis Kementerian Dalam Negeri (BSKDN) beberapa waktu yang lalu, Kepala Dinas Diskominfosandi Kabupaten Seruyan Reson Rusdanto,  akan berkolaborasi dengan kepala perangkat daerah yang terkait dalam hal IPKD ini, diantaranya Asisten I, II, III Pemerintah Daerah, Inspektorat, BAPPEDALITBANG, BKAD, dan BAPENDA Kabupaten Seruyan.

Reson menegaskan dengan adanya kolaborasi dan kerjasama yang baik dari beberapa stakeholder ini untuk bisa menyampaikan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pengukuran dimensi transparansi pengelolaan keuangan daerah, dimana terdiri dari 29 dokumen nantinya agar bisa di tampilkan pada portal resmi pemerintah daerah seruyankab.go.id.

Dengan adanya informasi laporan keuangan bisa diakses oleh masyarakat dan tepat waktu bisa berdampak pada naiknya nilai IPKD daerah kabupaten Seruyan.  IPKD biasanya mencakup beberapa indikator utama, seperti:

  1. Perencanaan Keuangan: Melihat bagaimana perencanaan anggaran daerah dilakukan, termasuk keselarasan dengan prioritas pembangunan daerah dan nasional.
  2. Pelaksanaan Anggaran: Mengevaluasi sejauh mana anggaran yang telah direncanakan dapat direalisasikan dalam bentuk program dan kegiatan.
  3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Mengukur transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan daerah, termasuk kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintah.
  4. Pengawasan dan Pengendalian: Menilai bagaimana pengawasan internal dan eksternal terhadap pengelolaan keuangan daerah dilakukan untuk mencegah dan mendeteksi penyimpangan.
  5. Kinerja Keuangan: Melihat bagaimana efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan.

Reson juga menambahkan Tujuan dari pengukuran IPKD adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja keuangan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Seruyan. (mc Kab Seruyan/Eyv).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:18 WIB
Satpol PP Seruyan Siap Amankan Jalannya Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:23 WIB
Diskominfo : 46 Desa Masih Blakspot dan Sinyal Lemah di Seruyan Kalimantan Tengah
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 11:02 WIB
Tingkatkan Kopetensi ASN Pemkab Laksanakan Bimtek PBJP