: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Andi Wijaya Busro bersama OPD terkait menghadiri rapat komisi di DPRD kabupaten Muba
Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:51 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 191
Muba, InfoPublik - Pemerintah bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi penyelesaian permasalahan penutupan hulu dan hilir sungai di wilayah Desa Karang Anyar Kecamatan Lawang Wetan melalui Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba, Senin (26/8/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muba M Yamin, dan dihadiri Asisten II Setda Muba H Andi Wijaya Busro SH MHum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Drs M Thabrani Rizki, Camat Lawang Wetan Yus Farizal Pebriansyah, Ramdon dari PT Ghutrie Pecconina Indonesia (GPI), Organisasi Perangkat Daerah Muba terkait, serta kades dan warga Desa Karang Anyar.
Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan dalam rangka untuk mendalami rekomendasi yang tertuang dalam berita acara pada rapat sebelumnya di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba tanggal 27 November 2023 lalu.
Untuk RDP kali ini menghasilkan rekomendasi yang disepakati bersama, ditujukan kepada perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut, antara lain mengembalikan hulu dan hilir sungai di wilayah perkebunan seperti semula, memberikan ganti rugi/kompensasi kepada masyarakat yang lahannya terdampak penutupan hulu dan hilir sungai.
Kemudian untuk lahan perkebunan 50 meter dari kanan dan kiri sungai tidak boleh di kelola lagi oleh PT GPI baik kegiatan pemupukan, perawatan, dan pemanenan.
"Mudah-mudahan apa yang kita hasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Karang Anyar," kata M Yamin.
Ia meminta agar PT GPI komitmen untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan tersebut, mengingat permasalahan itu sudah lama dikeluhkan masyarakat karena belum menemui titik penyelesaian.
"Kita harus tegas kepada para investor karena nanti korbannya adalah masyarakat kita sendiri," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama Asisten II Setda Muba H Andi Wijaya Busro SH MHum mengusulkan supaya dibentuknya tim satgas untuk mengawal agar rekomendasi dapat dilakukan dengan baik oleh PT GPI.
"Tim satgas kita bentuk agar rekomendasi itu betul-betul membuat PT GPI melaksanakannya," ujarnya.
Asisten II Setda Muba menyebutkan bahwa saat ini PT GPI telah diberikan sanksi administratif, untuk itu dirinya berharap pihak perusahaan yang akan melakukan perpanjangan izin usaha tersebut dapat serius menangani permasalahan dengan warga Kecamatan Lawang Wetan.
"Tentu kedepannya terkait dengan perpanjangan izin perusahaan kita harus lebih selektif lagi, supaya tidak ada permasalahan yang tertinggal," tegasnya.
Sementara itu Ramdon mewakili pihak PT GPI mengatakan perusahaannya komitmen untuk menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.
"Kami sangat serius untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan kepada kami. Kami juga sudah mengembalikan bentuk dan fungsi sungai yang sebelumnya perlu dilakukan perbaikan," pungkasnya.