- Oleh MC KOTA PARIAMAN
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:40 WIB
: Rapat pengukuhan masa jabatan Kades yang diadakan di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Sabtu (17/8/2024). Foto: Diskominfo Parimo
Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Senin, 19 Agustus 2024 | 15:12 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 191
Parigi Moutong, InfoPublik – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Zulfinasran, mengingatkan para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong tentang urgensi memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akurat dan mutakhir.
Hal ini disampaikan dalam rapat pengukuhan masa jabatan Kades yang diadakan di Auditorium Kantor Bupati, Sabtu (17/8/2024).
Zulfinasran menekankan, pemutakhiran data DTKS merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan jaminan sosial dari daerah dan pusat dapat terdaftar dengan benar.
Dia meminta agar para kades segera melaporkan masyarakat yang layak menerima bantuan sosial tetapi belum terdaftar dalam DTKS.
"Saya minta Kades agar masyarakat kita yang betul-betul berhak mendapatkan jaminan sosial di Daerah dan Pusat segera dilaporkan," tegas Zulfinasran.
Menurut dia, masih banyak ditemukan masyarakat miskin yang layak menerima bantuan sosial namun belum terdaftar dalam DTKS.
Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam penerimaan bantuan sosial, seperti BPJS Kesehatan, yang pendanaannya berasal dari pemerintah daerah maupun pusat.
Sekda juga berharap agar kades lebih aktif dalam melakukan verifikasi dan pengusulan data, sehingga bantuan sosial dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
"Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang tidak terdaftar dalam DTKS. Nanti saat sakit baru urus bantuan sosial kesehatannya," tambahnya.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial berencana untuk melakukan uji petik terhadap data DTKS yang telah diverifikasi dan diusulkan oleh desa. Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran dan keakuratan data yang dimiliki oleh setiap desa di Kabupaten Parigi Moutong.
Zulfinasran juga mengingatkan bahwa jika ditemukan masyarakat yang tidak berhak masuk dalam DTKS namun telah menggunakan fasilitas bantuan sosial BPJS dari daerah maupun pusat, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan anggaran tersebut.
"Saya kira pak kades masih ingat, soal biaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa ini telah diberlakukan beberapa tahun lalu," tutupnya. (MC Kab Parigi Moutong/Ra)