: Perkuat Penyertaan Modal untuk Perusda dan Perumdam -Foto:Mc,Palangka Raya
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Selasa, 13 Agustus 2024 | 09:32 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 167
Palangka Raya, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengadakan rapat bersama dengan anggota DPRD Kota Palangka Raya, Senin (12/8/2024).
Rapat bersama tersebut dihadiri Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak dan Anggota DPRD Palangka Raya yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Rapat itu sendiri membahas rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada dua badan usaha milik Pemko Palangka Raya, yaitu Perseroan Daerah Isen Mulang dan Perumdam, yang sebelumnya dikenal dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Adapun usai rapat itu Arbert Tombak menyampaikan, tim dari Pemko Palangka Raya telah menyusun tahapan - tahapan untuk menjalankan apa yang menjadi ketentuan rapat berikutnya.
"Hari ini sudah disepekati dalam rapat dengan pihak Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya. Jadi ke depannya akan disusun tahapan-tahapan untuk menindaklanjuti keputusan rapat," katanya.
Disinggung soal pernyataan modal untuk kedua badan usaha, Arbert menyampaikan penyertaan modal ini direncanakan dengan anggaran yang telah disepakati yakni dimulai pada tahun 2025.
"Rincian penyertaan modal untuk Perseroan Isen Mulang diperkirakan sebesar 15 miliar rupiah untuk dua tahun ke depan. Sedangkan untuk Perumdam sebesar 40 miliar rupiah dengan jangka waktu lima tahun," sebutnya.
Arbert berharap, dengan adanya suntikan dana yang diberikan, diharapkan Perusda Isen Mulang dapat menghasilkan keuntungan yang signifikan. Sementara Perumdam dapat meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.
"Dengan adanya suntikan dana itu, maka diharap kedua perusahaan milik Pemko Palangka Raya ini dapat menjadi perusahaan yang sehat, dan bisa menjalankan fungsinya memberikan layanan kepada masyarakat. Termasuk memberi keuntungan bagi perseroan," pungkasnya. (MC. Kota Palangka Raya.1/ndk/eyv)