: Foto : Kepala BPN Tuban saat serahkan sertipikat elektronik kepada Kepala BPKPAD Tuban. (chusnul)
Oleh MC KAB TUBAN, Senin, 12 Agustus 2024 | 18:37 WIB - Redaktur: Juli - 186
Tuban, InfoPublik - Pemkab Tuban menerima produk sertifikat elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban di Hotel Mustika Tuban, Senin (12/8/2024), dalam rangka penyelesaian sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten Tuban.
Kepala BPKPAD Tuban, Agung Triwibowo menyampaikan, awal mula sebelum adanya sertifikat elektronik ini Pemkab tahun lalu mengajukan sekitar 1.600 bidang.
"Tahun ini kita usulkan 890 bidang, tapi disebabkan ada yang administrasinya belum lengkap, maka ada target 659 sertifikat," beber mantan Kepala Bappeda Tuban itu.
Agung memastikan dari 659 itu, BPN telah menyerahkan tahap 1 kepada Pemkab sebanyak 45 sertifikat elektronik pada Maret. Kemudian, pada tahap 2 hari ini diserahkan 241 sertifikat sehingga total 286 sertipikat.
"Tidak ada kendala, hanya ada beberapa persyaratan dari desa yang akan diserahkan kepada kita masih nunggu Musdes," jelasnya.
Mantan Camat Merakurak ini menjelaskan, jumlah bidang aset Pemkab setiap tahunnya selalu bertambah, sehingga target berapa pun akan diproses.
Dia menegaskan, sertifikat dari Pemkab adalah sertipikat hak pakai selama dipergunakan, bukan hak milik, sedangkan hak pakai yang dipergunakan masyarakat adalah hak pakai dengan jangka waktu.
Sementara itu, Kepala BPN Tuban, Yan Septedyas menambahkan, adanya program ini dapat mengeliminasi permasalahan. “Sasaran program ini adalah kepastian hukum,’’ terangnya. (chusnul huda/hei)