Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Tuban Tetapkan DPS

: Foto : KPU Tuban saat gelar rapat pleno terbuka. (ist)


Oleh MC KAB TUBAN, Senin, 12 Agustus 2024 | 18:13 WIB - Redaktur: Juli - 67


Tuban, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 di aula setempat, Minggu (11/8/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Tuban.

Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi mengatakan bahwa proses penyusunan daftar pemilih terlihat sederhana, namun melibatkan banyak pihak yang kemudian melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih.

“Pada 27 November 2024 tidak ada satu pun warga di Tuban terlewat untuk menggunakan hak pilih,” harap Aang.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh menyampaikan, dalam proses penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 ini melibatkan 3.667 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 328 desa dan kelurahan. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.867.

Zakiyah sapaan akrab mantan komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Parmas Periode 2019-2024 menambahkan, setelah dilakukan rekapitulasi dan penetapan DPS akan diumumkan hasilnya pada masing-masing TPS.

“DPS diumumkan pada masyarakat di masing-masing TPS, kemudian masyarakat dapat memberikan tanggapan,” pungkas Zakiyah.

Selanjutnya rapat pleno dipimpin oleh komisioner KPU Tuban Divisi Perencanaan dan Data Ulil Abror Al Mahmudi, dilanjutkan pembacaan hasil rekapitulasi 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban.

Dalam sesi terakhir, terdapat rekomendasi dari Bawaslu Tuban untuk ditindaklanjuti KPU Tuban, di antaranya terdapat 50 pemilih yang masih hidup namun memiliki akta kematian. Hal ini telah dilakukan penelitian kembali oleh PPK bahwa pemilih tersebut masih hidup dan terdata dalam DPS.

Rapat pleno ditutup dengan penetapan hasil DPS untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024 dan diakhiri dengan penyerahan berita acara dan hasil rekapitulasi kepada stakeholder. Adapun hasil rekapitulasi DPS di Kabupaten Tuban laki-laki berjumlah 467.451, perempuan 476.853; total 944.304.

Langkah selanjutnya, ungkap Ulil, sapaan akrab, mantan komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban periode 2018-2023, hasil pleno DPS hari ini akan diturunkan ke PPK untuk diumumkan pada masyarakat.

“Setelah penetapan DPS ini, nanti ada rekapitulasi di provinsi berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur," jelas Ulil. (anis miswoni/hei).