- Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
- Kamis, 14 November 2024 | 21:15 WIB
: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan reforma agraria melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) akses reforma agraria dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sergai. Acara penandatanganan ini berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (8/8/2024)
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Jumat, 9 Agustus 2024 | 21:17 WIB - Redaktur: Untung S - 118
Sei Rampah, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) akses reforma agraria dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sergai. Acara penandatanganan itu dilaksanakan di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, pada Kamis (8/8/2024).
Bupati Sergai, Darma Wijaya, yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekdakab, Rusmiani Purba, menyatakan bahwa penandatanganan PKS itu merupakan kelanjutan dari rapat pembahasan finalisasi draft Naskah Addendum PKS yang telah dilakukan pada 30 Juli 2024. Perjanjian kerja sama itu melibatkan beberapa perangkat daerah, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sergai.
Rusmiani Purba menjelaskan bahwa tujuan utama dari PKS itu adalah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan program reforma agraria.
"Kami berharap kerja sama itu dapat mempercepat proses redistribusi lahan, legalisasi aset, dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di sektor pertanian," jelas Rusmiani.
Pj Sekdakab menyambut baik penandatanganan PKS itu dan menegaskan bahwa Pemkab Sergai berkomitmen penuh untuk mendukung program reforma agraria sebagai pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi petani dan komunitas pedesaan.
"Reforma agraria bukan sekadar redistribusi lahan, tetapi juga upaya mencapai keadilan sosial, meningkatkan produktivitas, dan memastikan keberlanjutan pembangunan di sektor pertanian," tambahnya.
Menurut Rusmiani, kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumatra Utara menggelar rapat lanjutan yang berfokus pada permohonan data dan informasi dari PT Deli Minatirta Karya (PT DMK) terkait penguasaan tanah di lokasi sengketa. Rapat ini bertujuan untuk melanjutkan upaya penyelesaian konflik agraria di lahan bekas HGU PT DMK di Kabupaten Sergai.
GTRA Sumatra Utara secara khusus meminta PT DMK untuk memberikan sejumlah data pendukung guna menganalisis subjek dan objek permasalahan. Data-data yang diminta mencakup bukti jual beli lahan atau tanah garapan di atas tanah PT DMK, riwayat kepemilikan PT DMK, peta/sketsa lokasi yang dikuasai oleh PT DMK, surat pengajuan pelepasan kawasan hutan oleh PT DMK, dan data-data pendukung lainnya yang relevan.
Pj Sekdakab Rusmiani juga menyatakan dukungan penuh Pemkab Sergai terhadap upaya penyelesaian konflik agraria itu.
"Pemkab Sergai siap membantu dan memfasilitasi proses ini agar berjalan lancar," ujarnya.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, perwakilan PT DMK, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana Hutabarat, sejumlah Kepala OPD, perwakilan Kejari Sergai, serta instansi terkait lainnya.
Dengan penandatanganan PKS itu, Pemkab Sergai menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan, mempercepat redistribusi lahan, dan memastikan legalisasi aset serta pemberdayaan masyarakat, demi kesejahteraan petani dan pembangunan pertanian yang berkelanjutan di Kabupaten Sergai.