:
Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Kamis, 8 Agustus 2024 | 22:21 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 289
Kayong Utara, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara tahun 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kayong Utara untuk periode 2025-2045.
Ketua KPU, Nur Mus Jaefah, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara tahun 2024 serta memperkenalkan RPJPD Kabupaten Kayong Utara untuk periode 2025-2045.
"Dalam sosialisasi ini, kami menyampaikan tahapan-tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta RPJPD periode 2025-2045," ujar Jaefah di Hotel Mahkota, Sukadana, Kabuoaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Kamis (8/8/2024).
Jaefah juga menekankan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan proses penting dalam membentuk kepemimpinan daerah, di mana berbagai perbedaan dapat disatukan secara kondusif dan legal melalui undang-undang yang berlaku.
"Pilkada pada esensinya adalah sarana pembelajaran demokrasi bagi masyarakat, di mana kekuasaan dibagi secara legal dan diatur oleh undang-undang," tutur Jaefah dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Jaefah menjelaskan bahwa nilai-nilai demokrasi bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan secara damai dan sukarela, serta menjamin perubahan kekuasaan yang teratur dan damai.
Pada akhir acara, Jaefah menginformasikan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah berkas administrasi calon dinyatakan lengkap, setiap calon akan menjalani tes kesehatan yang akan dilakukan di rumah sakit yang telah ditentukan oleh KPU.
Selanjutnya, pada 22 September 2024, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat.
(Diskominfo - KKU)