Pengelolaan DBHCHT Harus Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

: Foto : Pemkab Tuban melaksanakan rapat koordinasi dengan Bea Cukai Bojonegoro. (ist)


Oleh MC KAB TUBAN, Rabu, 7 Agustus 2024 | 17:40 WIB - Redaktur: Juli - 198


Tuban, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melaksanakan rapat koordinasi dengan Bea Cukai Bojonegoro terkait optimalisasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024 dan perencanaan kegiatan DBHCHT tahun anggaran 2025.
 
Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Rabu (7/8/2024).
 
Koordinasi ini diikuti Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tuban serta bagian penegakan hukum DBHCHT yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) juga Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban.
 
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban, Endro Budi Sulistyo, dalam sambutannya menyatakan koordinasi ini untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus meningkatkan koordinasi terkait pengelolaan DBHCHT. Harapannya, pengelolaan DBHCHT ini bisa selaras dengan kebutuhan daerah yang menjadi skala prioritas.
 
Dikatakan, dalam mengatasi bencana kebakaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Tuban, pemadam kebakaran membutuhkan dukungan mobil water supply untuk memberikan pelayanan pada saat terjadi bencana kebakaran. Keberadaan mobil water supply ini, terangnya, sangat dibutuhkan dalam menunjang tugas di lapangan pada saat terjadi bencana.
 
“Ketika terjadi kebakaran di wilayah Tuban, kami memang sering dibantu oleh kabupaten tetangga. Hanya saja kalau punya sarana prasarana sendiri akan lebih maksimal. Karena itu, untuk tahun 2025, kami mengusulkan pengadaan mobil water supply tersebut,” ungkapnya. 
 
Saat ini, tambahnya, bidang penegakan hukum yakni Satpol PP bersama pihak-pihak terkait telah melaksanakan kegiatan operasi secara masif guna pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Tuban. Selanjutnya, pihaknya juga akan melaksanakan kajian industri hasil tembakau yang diharapkan dapat mengangkat potensi Tuban.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menyambut baik koordinasi tentang pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau tersebut. Disebutkan, alokasi penggunaan anggaran tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT disebutkan bahwa alokasi DBHCHT terbagi dengan ketentuan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
 
Iwan Hermawan mengingatkan agar Pemkab Tuban senantiasa berhati-hati serta waspada khususnya dalam perencanaan dan penggunaan dana prioritas.
 
Ia memaparkan bahwa sesuai dengan peraturan yang ada, apabila ketersediaan anggaran di suatu bidang melebihi kebutuhan, maka Pemkab bisa mengalihkan kelebihan anggaran tersebut untuk kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat.   
 
Selebihnya, dia juga menekankan pentingnya sinergi dan keterlibatan antarpimpinan dalam optimalisasi pengelolaan dana DBHCHT, khususnya pada sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai dan rokok ilegal.
 
Berdasarkan masukan dari Bea Cukai Bojonegoro, diharapkan kajian tentang industri hasil tembakau tidak hanya mengkaji tentang tembakau virgin. Namun, bisa ditambahkan dengan tembakau jenis Besuki yang biasanya dijadikan bahan pembalut atau pembungkus rokok cerutu dan mengandung nilai ekonomis tinggi. (yeni dh/hei)