Perusahaan Diminta Patuhi Peraturan Ketenagakerjaan

: Perusahaan Diminta Patuhi Peraturan Ketenagakerjaan - Foto :Mc.Palangka Raya


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 7 Agustus 2024 | 09:09 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 122


Palangka Raya, InfoPublik – Pj Wali kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, meminta agar perusahaan-perusahaan di Kota Palangka Raya mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hal ini disampaikannya pada Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (6/8/2024).

Hera menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada demi menciptakan hubungan kerja yang harmonis. "Kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan adalah hal yang sangat penting untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi dan lingkungan kerja menjadi lebih baik," kata Hera.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola kerja yang layak bagi perusahaan, serta meningkatkan kerja sama yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Hera berharap, melalui forum ini, semua pihak dapat mencapai kesepakatan dan pemahaman yang lebih baik mengenai penerapan peraturan ketenagakerjaan di Kota Palangka Raya.

"Semoga forum ini dapat mendorong setiap perusahaan untuk lebih taat pada peraturan yang berlaku, dan bersama-sama kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang dinamis, harmonis, dan berkeadilan,"tambahnya. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya