: Perlu Sosialisasi Berkelanjutan Perda Pajak dan Retribusi -Foto:Mc.Palangka Raya
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Selasa, 6 Agustus 2024 | 04:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 161
Palangka Raya, InfoPublik - Peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 1 Tahun 2024, memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Palangka Raya, dalam upaya pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Begitu disampaikan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, saat membuka kegiatan Sosialisasi Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di Aquarius Boutique Hotel Kota Palangka Raya, Senin (5/8/2024).
Arbert menyampaikan Perda tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dan efektif, guna meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
"Guna meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, maka diperlukan sosialisasi secara berkelanjutan. Baik pada perangkat pelaksana pengerjaan maupun kepada wajib pajak daerah," katanya.
Perlunya sosialisasi tersebut lanjut Arbert, tidak lain bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman atau kekeliruan dalam pelaksanaan peraturan.
Terlepas dari itu,ia mengajak masyarakat untuk aktif, taat, dan tepat waktu dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, uang yang dibayarkan dari pajak dan retribusi akan kembali dalam bentuk fasilitas publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat.
"Saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak untuk aktif, taat, dan tepat waktu membayar pajak daerah dan retribusi daerah," ajaknya.
Selebihnya Arbert berharap dengan adanya Perda nomor 1 Tahun 2024 tersebut, Kota Palangka Raya dapat menjadi kota yang maju, kokoh, dan sejahtera bagi semua warganya. (MC. Kota Palangka Raya.1/ndk/eyv)