: UPTD Metrologi Legal Kota Solok melakukan pengawasan terhadap seluruh SPBU di Kota Solok dan sekitarnya selama tiga hari mulai tanggal anggal 1 s/d 3 April 2024.
Oleh MC KOTA SOLOK, Selasa, 2 April 2024 | 17:40 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 178
Solok, InfoPublik– UPTD Metrologi Legal Kota Solok melakukan pengawasan terhadap seluruhStasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Solok dan sekitarnya.
Pengawasan dilaksanakan 1-3 April 2024 mendatang. Kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan UU nomor 26 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
Tujuannya, memastikan pelayanan yang diberikan oleh SPBU sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal terhadap SPBU yang ada di Kota Solok yang bertujuan untuk mengawasi dan melindungi konsumen dari kesalahan takaran pada flow meter/ nozzle mesin pengisi BBM di SPBU
KTU Mertrologi Legal, Wardi Fitra mengatakan pengawasan kali ini berbarengan dengan imbauan oleh Kementerian Perdagangan terkait pengawasan menjelang hari raya idul fitri.
"Sebelumnya memang kegiatan ini agenda wajib yang ditugaskan oleh Wali Kota Solok terkait keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar maupun pengguna jalur mudik yang melintasi Kota Solok," kata Wardi di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (1/4/2024).
Dari hasil kegiatan pengawasan tim pemeriksa, tidak menemukan hal yang janggal bahkan segel yang dipasang pada mesin nozzle masih terjaga ini menandakan tidak adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh SPBU.
“Kami mengimbau kepada masyarakat tidak perlu risau dengan takaran SPBU di sekitaran wilayah Kota Solok dan sekitarnya. Apabila nanti ada kejanggalan langsung laporkan kepada UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kota Solok,” pesannya. (MC-KotaSolok)