: Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi (keempat dari kanan) bersama unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat saat hadir di acara Musrenbang, Rabu (17/4/2024). (Foto: Frumentius)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 18 April 2024 | 06:21 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 1K
Labuan Bajo, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengagendakan lima rencana program prioritas Pembangunan Tahun 2025 mendatang.
Lima rencana program tersebut yakni peningkatan kualitas pelayanan pendidikan kesehatan dan perlindungan sosial; peningkatan kompetensi tenaga kerja pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif serta UMKM; peningkatan produksi dan kualitas produksi pertanian; memperkuat infrastruktur yang berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan hidup; serta mitigasi bencana dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, berbasis teknologi informasi, dan pelayanan publik yang ditopang oleh ASN yang berkompeten dan berinovasi.
Hal itu di sampaikan oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi saat membuka kegiatan musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025 dan Rembuk Stunting. Acara tersebut berlangsung di aula kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu (17/4/2024).
Dijelaskannya, kegiatan Musrenbang kabupaten bertujuan untuk menyepakati permasalahan pembangunan serta menyepakati prioritas pembangunan daerah serta sinergitas target kinerja pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten, provinsi, dan pusat di tahun 2025.
"Saya berharap kita semua yang hadir dalam forum ini, juga anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, melalui forum Musrenbang, menyatukan rencana dengan mengacu pada tema RKPD tahun 2025, yakni 'Memperkuat Kapasitas Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berkarakter' serta mengacu pada lima rencana prioritas pembangunan tahun 2025," papar Edistasius.
Menurut Edistasius, dari tahun ke tahun ada perubahan paradigma, mekanisme, di mana seluruh program kegiatan yang termuat dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang pada gilirannya akan termuat dalam Perda APBD. Semua Program dan kegiatan pun wajib dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Sudah tidak ada lagi cerita tidak ada di RKPD lalu muncul di KUA PPAS, atau tidak termuat dalam RKPD tiba tiba muncul di RAPBD," ujar Edistasius.
Ia juga memastikan bahwa program yang tidak termuat dalam RKPD tidak akan ada dalam RAPBD. "Ingat bahwa semua tahapan dievaluasi dan selalu dimonitor. Tidak hanya dimonitor oleh kita. Sudah dua kali KPK menyurati bupati, wali kota, gubernur, dan DPRD, baik provinsi maupun kabupaten kota, bahwa kita harus mengedepankan proses. Dan kalau pada saatnya nanti tiba-tiba tidak mengikuti tahapan, kalaupun termuat dalam APBD, dipastikan program kegiatan tidak akan di laksanakan," katanya lagi.
Edistasius berharap forum yang bermartabat tersebut bisa memberikan masukan yang konstruktif dengan memperhatikan tema RKPD 2025 maupun lima rencana prioritas tahun 2025.
Dalam kesempatan itu, Edistasius juga berpesan agar segenap kepala OPD peka dan responsif terhadap apa yang mau diselesaikan di tahun 2025.
"Kapan kita menghargai tahapan dan proses, pasti hasilnya akan baik. Ingat bahwa kita tidak boleh mengejar output, yang paling prinsip bagaimana bisa mendapatkan outcome, yang impact dari sebuah program kegiatan tersebut. Tinggalkan paradigma lama yang bangga dengan output 100 persen tetapi tidak membawa dampak apa-apa terhadap masyarakat," ujarnya.
Mengakhiri penyampaian kata sambutannya, Edistasius kembali mengingatkan kepada semua organisasi perangkat daerah bahwa semua program kegiatan yang dilakukan ke depan merupakan hasil kesepakatan dari OPD, bukan yang dikehendaki oleh penyusun program, tapi merupakan kesepakatan unit kerja dengan merujuk pada tema Musrenbang dan lima program prioritas.
Sementara itu, Ketua Panitia Musrenbang Emilia Nur, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan Forum Rembuk Stunting bertujuan untuk:
1. Menyepakati tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan serta program dan kegiatan serta rencana strategis lainnya dalam RKPD Tahun 20255;
2. Menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting di kabupaten/kota terintegrasi;
3. Mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi;
4. Membangun komitmen publik dalam kegiatan penurunan stunting secara terintegrasi di kabupaten/kota.
Tampil sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT; Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT; Kepala BKKBN Provinsi NTT; Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat; dan Kepala Bappeda Kabupaten Manggarai Barat.(Yanto/Frumentius)