Pj Gubernur Sumsel Jelaskan Fungsi Dana BTT Dalam Keadaan Darurat

: Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Selatan selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. Foto: MC Sumsel


Oleh MC PROV SUMATERA SELATAN, Kamis, 25 April 2024 | 15:42 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 105


Palembang, InfoPublik - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Selatan selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni memaparkan bagaimana pemanfaatan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk keperluan darurat dan mendesak.

Materi tersebut ia sampaikan saat menghadiri Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dengan Tema Mengatasi Triple Planetary Crisis dengan Organisasi Pembelajaran bertempat di Ruang Zoom Meeting Griya Agung Palembang, Selasa (23/4/2024).

Dalam kesempatan itu A. Fatoni mengungkapkan bahwa dalam keadaan penanggulangan bencana dapat di anggarkan melalui dana darurat yang telah di atur dalam undang-undang.

"Melihat dalam beberapa peraturan, UU nomor 17 tahun 2003 dan juga di undang-undang yang lain termasuk PP nomor 12 tahun 2019 di halaman 9 di situ disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya," terang A. Fatoni.

Dimana dalam keadaan darurat tersebut anggaran yang belum tersedia dalam perencanaan dapat diusulkan dalam rancangan perubahan peraturan APBD dan juga dapat disampaikan melalui laporan realisasi anggaran pengeluaran daerah.

Selain itu A. Fatoni juga menyampaikan bahwa dalam penganggaran bencana alam dan dalam keadaan darurat, pemerintah juga memiliki banyak skema yang bisa dilakukan, khususnya melalui anggaran BTT.

"BTT itu sendiri bisa digunakan langsung atau dicairkan langsung dari akun BTT. Kemudian ia menjelaskan apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan, sisa-sisa penjadwalan ulang, sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan", tutur A. Fatoni. 

Lanjutnya jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum juga mencukupi, ia mengungkapkan pemerintah daerah dan kabupaten/kota dapat menggunakan uang kas yang tersedia.

Mengakhiri paparannya A. Fatoni juga menjelaskan bahwa anggaran BTT dapat pula diadakan dalam beberapa kondisi. Seperti keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan atau kejadian luar biasa.

"Jadi, manakala ada bencana alam bencana non alam bencana sosial atau kejadian luar biasa dan itu belum dianggarkan bisa menggunakan BTT termasuk juga untuk mencari orang dan pertolongan untuk pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan", ungkapnya diakhir paparan.