: ilustrasi
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Kamis, 25 April 2024 | 00:44 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 128
Pekanbaru, Infopublik- Kesadaran masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi jam buang sampah belum sepenuhnya terlaksana. Masih didapati masyarakat yang membuang sampah ke TPS di luar jam yang telah ditentukan pemerintah.
Padahal sudah ditetapkan agar masyarakat membuang sampah dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Jam buang dibuat agar sampah masyarakat bisa terangkut maksimal dari TPS hingga ke TPA.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar bisa mematuhi jam buang sampah.
"Masyarakat masih membuang di luar jam buang. Tentu kita terus mengimbau masyarakat untuk tertib terhadap jam buang sampah," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut melalui keterangan pers yang diterima pada Selasa (23/4/2024).
Untuk menertibkan masyarakat agar bisa mematuhi jam buang, DLHK Pekanbaru juga sudah membentuk tim penegakkan hukum atau Gakkum. Tim yang terdiri dari puluhan petugas ini melakukan pengawasan di lapangan.
Tim melakukan pengawasan secara mobile menyasar masyarakat yang buang sampah sembarangan. Tim ini juga menindak bagi masyarakat yang kedapatan melanggar.
Ada sanksi teguran hingga denda administrasi yang disiapkan bagi pelanggar. Diharapkan masyarakat agar tidak ada yang melanggar dan membuang sampah sesuai waktu.
"Bagaimana pun juga kita akan lakukan upaya-upaya persuasif. Kami juga mengajak RT/RW, tokoh masyarakat untuk sama-sama mengawasi lingkungannya," tutup Ingot. (Kominfo8Pku/RD2)