Pj. Bupati Lumajang Sampaikan Tujuh Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 24 April 2024 | 19:30 WIB - Redaktur: Elvira - 3K


Lumajang, InfoPublik - Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang yang digelar di Ruang Paripurna Kabupaten Lumajang. Rapat ini diadakan dengan agenda utama Penyampaian Nota Penjelasan Pj. Bupati terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang Tahun 2024 dan 1 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lumajang.

Tujuh Raperda yang disampaikan oleh Indah Wahyuni meliputi berbagai aspek penting pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lumajang, di antaranya adalah:

  • Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  • Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lumajang Tahun 2024 - 2044
  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045
  • Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang
  • Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Perubahan atas Peraturan Daerah No.18 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Usaha Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru
  • Perubahan atas Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Wahyuni menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap materi muatan dari ketujuh Raperda tersebut, untuk memastikan pengaturan yang lebih baik pada forum dan agenda selanjutnya.

Pj. Bupati Lumajang mengakhiri penyampaiannya dengan mengucapkan terima kasih atas perhatian serta kerja sama yang baik dari semua pihak terkait.

“Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam meneguhkan komitmen pemerintah dan DPRD Kabupaten Lumajang untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya. (MC Kab. Lumajang/Ad/An-m)