: Pj. Bupati Nganjuk mengikuti rapat pembahasan Hasil Tata Batas Definitif Areal Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH melalui Pelepasan Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) diwilayah Kabupaten Nganjuk
Oleh MC KAB NGANJUK, Kamis, 25 April 2024 | 19:25 WIB - Redaktur: Juli - 214
Nganjuk, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna berharap dengan adanya surat keputusan (SK) dari Menteri Kehutanan bisa menjadi sebuah titik awal yang bagus bahwa, warga Nganjuk punya kepastian hukum tentang wilayah miliknya.
Demikian disampaikan Sri Handoko Taruna saat menghadiri rapat pembahasan Hasil Tata Batas Definitif Areal Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui Pelepasan Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayah Kabupaten Nganjuk yang berlangsung di Ruang Rapat Pringgitan Pemkab Nganjuk, Rabu (24/4/2024).
Menurutnya kegiatan ini, merupakan bagian penting dari upaya penataan kawasan hutan. Selain menandai batas antara kawasan hutan dan lahan masyarakat, juga membantu dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan secara lebih efektif, sehingga dapat mengurangi kemungkinan konflik terkait penggunaan lahan pada masa mendatang.
“Hari ini kami lakukan pembahasan terkait tapal batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Nganjuk, beberapa minggu lalu kami sudah pasang patok tata batas, kini sedang dalam tahap proses administrasi tahap ketiga untuk dikeluarkan persetujuan atau SK dari Menteri Kehutanan untuk secara resmi warga kita yang bermukim di Kawasan Hutan bisa secara legal memiliki hak milik atas tempat tinggalnya,” ungkap Pj. Bupati Nganjuk.
Untuk diketahui, telah diusulkan sebanyak 494 hektare kawasan dari 31 desa di Kabupaten Nganjuk namun diserahkan secara bertahap. Dalam tahap pertama ada 15 desa yang menerima, antara lain adalah Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos, Maguan Kec. Berbek, Bajulan Kec. Loceret, dan Desa Margopatut Kec. Sawahan.
Kemudian Desa Ngadipiro dan Desa Sudimoroharjo Kec. Wilangan, Desa Banaran Kulon Kec. Bagor, Desa Sambikerep Kec. Rejoso, Desa Gampeng dan Desa Lengkong Lor Kec. Ngluyu, Desa Banjardowo, Desa Ngepung, Desa Sumbermiri, dan Desa Pinggir Kec. Lengkong, dengan total 54,65 hektare yang akan dilaksanakan selama 9 hari. Mulai dari 1 Maret hingga 9 Maret 2024 lalu.
Adapun pejabat yang hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kepala Bappeda, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Kepala Bidang terkait, dan camat di 9 lokasi terkait.
Selanjutnya, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai proses lanjutan dari pelegalan Kawasan hutan untuk menjadi milik warga. (MC KAB NGANJUK)