: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), Kamis (25/4/2024) melaksanakan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII di halaman Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Jumat, 26 April 2024 | 13:57 WIB - Redaktur: Untung S - 158
Sei Rampah, InfoPublik - Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII harus menjadi momentum memastikan pelaksanaan Otda adalah bagian untuk mencapai dua tujuan utamanya yakni kesejahteraan masyarakat dan penegakan demokrasi.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Sumatra Utara (Sumut), Darma Wijaya, saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII di halaman Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Sumut, Kamis (25/4/2024).
Dalam kegiatan itu bertindak sebagai Perwira Upacara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sergai, Muhammad Wahyudhi, dan Komandan Upacara Camat Pantai Cermin Andy Akbar Perdana.
Turut serta dalam upacara unsur Forkopimda, Penjabat (Pj) Sekdakab Sergai Rusmiani Purba, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Bagian, Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsianal dan ASN Pemkab Sergai.
Dalam pidato tertulisnya Mendagri mengungkapkan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII mengusung tema: "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat".
“Tema itu dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan SDM dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,” kata Mendagri.
Lebih lanjut disampaikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian, jika perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945,” sebutnya.
Berangkat dari prinsip dasar itulah, lanjut Mendagri, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).
Sedangkan dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan kita laksanakan November 2024 mendatang, penyusunan Perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.
Hingga pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.
Mendagri juga menjelaskan, dilihat dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045. Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan SDM secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Hal itu juga termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.
“Dalam hal itu Kemendagri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Fungsi itu bertujuan untuk memaksimalkan peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana,” jelas Mendagri. (Media Center Sergai/Julia).