Investasi Tebu di Merauke Diperkirakan Capai Rp150 Triliun

: Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Selatan Petrus Assem


Oleh MC KAB MERAUKE, Sabtu, 27 April 2024 | 11:37 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 202


Merauke, InfoPublik - Perkebunan tebu secara besar-besaran akan dibuka di Kabupaten Merauke dengan lahan seluas 506 ribu hektar. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Selatan Petrus Assem ketika ditemui di ruang kerjanya, mengungkapkan nilai investasi yang cukup fantastis yakni sebesar Rp150 triliun.

Perkebunan tebu tersebut akan dikelola PT Global Group yang memiliki sembilan anak perusahaan.

Petrus Assem menegaskan, investasi tebu ini merupakan kebijakan nasional yang mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2023 bulan Desember. “Di mana terkait dengan swasembada gula dan penyediaan biofuel sebagai bahan bakar nabati. Jadi untuk Indonesia fokus di Kabupaten Merauke,’’ kata Petrus Assem, Jumat (26/04/2024).

Petrus Assem menjelaskan dari sembilan perusahaan di bawah group PT Global tersebut, tujuh di antaranya saat ini dalam proses pelepasan kawasan. ‘’Dilihat dari rencana investasi, cukup besar. Rencananya, berkisar Rp 150 triliun dengan melihat kurs hari ini Rp 16.000 perdolar. Tapi nilai ini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung nilai tukar rupiah terhadap dolar. Kalau nilai tukar rupiah terhadap dolar naik, maka nilai investasi itu pasti turun dan sebaliknya,’’ katanya.

Dikatakannya, investasi tebu ini di Merauke menjadi program strategis Nasional karena diperkirakan stok gula untuk tiga hingga empat tahun ke depan mengalami kelangkaan. Sementara di Indonesia, satu-satunya prospek penanaman tebu ada di Merauke, Papua Selatan. ‘’Sepertinya tanahnya cocok, sehingga diarahkan ke Merauke dan Peraturan Presiden dikeluarkan,’’ katanya.

Tidak hanya Perpres tersebut, tapi juga Satuan Tugas (Satgas) percepatan investasi tebu di Merauke juga dibentuk. Di mana sebagai Ketua atau Koordinato Satgas Percepatan adalah Menteri Investasi, Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wakil Ketua Menteri Pertanahan dan Agraria. Sedangkan anggotanya ada Mendagri, Menkeu, Mentan, Menteri PUPR, Menteri BUMN, dan Kepala Karantina Indonesia.(McMrk/02/Ngr)