- Oleh MC PROV GORONTALO
- Jumat, 10 Mei 2024 | 05:40 WIB
: Pendampingan awal bagi organisasi perangkat daerah unit lokus penilaian Ombudsman serta unit lokus evaluasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2024. (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 9 Mei 2024 | 23:23 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 115
Kota Gorontalo, InfoPublik - Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo melalui Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik melaksanakan pendampingan awal bagi organisasi perangkat daerah unit lokus penilaian Ombudsman serta unit lokus evaluasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2024, Rabu (8/5//2024).
Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo Sri Wahyuni D Matona di Ruang Reformasi.
Menurut Sri Wahyuni, standar pelayanan merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolak ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan. Pendampingan itu dalam rangka pengawasan terhadap penerapan standar pelayanan publik pada penyelenggara pelayanan publik dan mengawali tahapan kegiatan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik serta kegiatan PEKPPP.
Sri Wahyuni menyampaikan bahwa pada kegiatan tersebut Biro Organisasi mengundang beberapa OPD terkait yang menjadi lokus penilaian dan lokus evaluasi, yakni Dinas PM-PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, RSUD Ainun Habibie, dan UPTD P3D Kabupaten Gorontalo selaku UPTD Badan Keuangan Provinsi Gorontalo serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo kaitannya dengan pengawalan terhadap website dan pengelolaan pengaduan melalui SP4N LAPOR.
“Pada pertemuan kali ini perlu diingatkan kembali terkait dengan hasil penyelenggaraan pelayanan publik ini. Yang pertama, untuk Ombudsman Provinsi Gorontalo pada tahun 2023 sudah berhasil meraih Zona Hijau dengan total nilai 83.36 kategori B dengan opini Kualitas Tinggi. Begitu pula hasil PEKPPP 2023, Provinsi Gorontalo berhasil meraih peringkat delapan nasional dengan rata-rata indeks pelayanan publik mencapai 4,24 pada kategori sangat baik,” papar Sri Wahyuni.
“Namun, jangan sampai kita lengah dengan nilai yang tinggi ini. Walaupun sudah berada pada nilai yang tinggi, tapi bagi lima unit lokus penilaian masih ada catatan-catatan rekomendasi yang disampaikan dari Ombudsman yang harus segera dibenahi dan dilakukan perbaikan,” katanya lagi.
Lebih lanjut, Sri Wahyuni menegaskan ada empat dimensi penilaian, yakni dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengaduan imbuhnya.
Ia berharap semangat dari OPD untuk menyiapkan segala hal terkait dengan evidence/bukti dukungnya, sehingga ketika data-data atau evidence-nya diminta sudah siap semuanya dan dapat menggeser paradigma bahwa ini bukan hanya penilaian di atas kertas. (mcgorontaloprov/ian)