:
Oleh MC KAB AGAM, Selasa, 30 April 2024 | 23:16 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 110
Agam, InfoPublik - Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Agam menjalin sinergitas dengan Pengadilan Agama (PA) Maninjau terkait pelaksanaan isbat nikah terpadu.
Sinergitas ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua TP PKK Agam Yenni Andri Warman dan Ketua Pengadilan Agama Maninja Darda Aristo pada Selasa (30/4/2024).
Ny. Yenni menyampaikan, MoU yang diteken kedua belah pihak tersebut sehubungan kerjasama dalam memberikan penyuluhan dan sosialisasi pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di daerah itu.
“Sebelumnya pada Maret lalu juga telah diteken MoU antara TP PKK dengan PA Kabupaten Agam, isinya sama yakni kesepakatan tentang penyuluhan dan sosialisasi isbat nikah terpadu,” ucapnya.
Menurutnya, sinergi antara TP PKK dengan lembaga hukum sangatlah penting, khususnya dalam menjaga keutuhan keluarga serta legalitas pernikahan.
Sehingga katanya, kerjasama antara TP PKK dan PA Maninjau merupakan langkah strategis dalam memastikan proses isbat nikah berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dengan sinergi ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses pelayanan isbat nikah dengan lebih mudah dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PA Maninjau, Darda Aristo, menyambut baik kerjasama tersebut. Pihaknya menyatakan kesiapan bersinergi dengan TP PKK Kabupaten Agam dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami siap mendukung program isbat nikah terpadu bersama TP PKK. Semoga sinergi ini akan mempercepat penyelesaian administrasi pernikahan bagi masyarakat, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya. (MC Agam/Depit)