Bahas PP ASN, Sekda Siak: Harus Menciptakan Kesejahteraan bagi Honorer

: Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman mengikuti Forum Diskusi yang di taja Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia


Oleh MC KAB SIAK, Jumat, 3 Mei 2024 | 14:47 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 149


Pekanbaru, InfoPublik - Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) membahas terkait kebijakan penganggaran pengangkatan ASN baru.  

Kebijakan yang dimaksud pengangkatan pejabat fungsional dalam rangka pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional di Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sekretaris Daerah kabupaten Siak Arfan Usman mengatakan, FGD tersebut akan membahas penerapan kebijakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN pengganti UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penerapan kebijakan itu, disinyalir akan menimbulkan beban baru penganggaran pemerintah daerah (Pemda)," kata Arfan Usman di Room Bertuah, Pangeran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada  Rabu (2/5/2024).

Arfan melanjutkan, Pemda harus pandai pandai dalam melaksanakan turunan PP yang diterapkan di daerahnya  masing-masing. Sebab, sangat berbeda dengan kebutuhan terhadap tersedianya kuota penerimaan dan pengangkatan Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami berharap melalui forum Forsesdasi dan Apeksi ini, menjadi jembatan penghubung antara Pemerintah kabupaten dan Kota untuk menyuarakan kebutuhan krusial atau pemecah permasalahan terhadap penerapan Peraturan Pemerintah PP ini dan tentu haruslah dibarengi dengan penguatan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan seluruh daerah-daerah. Kita harus seiring sejalan agar terciptanya kesejahteraan yang layak terhadap honorer yang terdampak nantinya,” kata Arfan. 

Pada kesempatan itu, Arfan juga berharap Pemerintah Pusat atau Kementerian terkait bisa melihat dan menata secara terstruktur, karena hampir seluruh Pemerintah Daerah tingkat Provinsi,Kabupaten dan Kota permasalahan nya sama, yaitu penambahan anggaran untuk daerah.

“Saya rasa seluruh daerah persoalannya hampir sama, yaitu keterbatasan anggaran. Tentu dalam penerapan Peraturan Pemerintah PP harus dibarengi dengan penguatan anggaran yang harus dialokasikan. Sehingga tidak menjadi beban bagi Pemda kedepan,” singkatnya.

Diketahui, forum itu juga membuka ruang pembahasan rancangan judicial review Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru dan Kebijakan Pengangkatan Pejabat Fungsional dalam rangka pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia.(MC-Siak/Doli Watari/Defi pribadi)