Pj. Bupati Buleleng Dorong Percepatan Pensertifikatan Lahan Pekarangan Warga Eks Timtim

: Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana (tengah) bersama Kapolres Buleleng dan Kajari Buleleng saat memimpin rapat Percepatan Pensertifikatan Lahan Pekarangan Warga Eks Timtim di rumah jabatan Bupati Buleleng, Senin (6/5/2024). (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB BULELENG, Selasa, 7 Mei 2024 | 06:46 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 106


Buleleng, InfoPublik - Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mendorong percepatan pensertifikatan lahan pekarangan yang dimohonkan oleh warga eks transmigran Timor Tmur (Timtim) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Seiring dengan upaya tersebut, warga eks Timtim juga diharapkan ikut melancarkan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Percepatan Pensertipikatan Lahan Pekarangan Warga Eks Timtim di rumah Jlbabatan Bupati Buleleng, Senin (6/5/2024).

Dalam rapat tersebut, Lihadnyana menjelaskan bahwa pemerintah dengan sekuat tenaga berupaya agar warga eks Timtim segera mendapatkan kepastian atas lahan yang ditinggali selama kurang lebih 25 tahun berupa sertifikat hak milik (SHM).

Upaya tersebut diwujudkan dengan memfasilitasi warga untuk menghadap ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Sehingga, muncul Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan pekarangan seluas 7,6 hektare untuk tempat tinggal, fasilitas umum, dan fasilitas sosial setempat.

Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng hanya ingin permasalahan yang dialami warga bisa segera terselesaikan. Warga juga diminta untuk mau bersama-sama mengikuti proses pensertifikatan lahan pekarangan terlebih dahulu, sedangkan untuk lahan garapan, mengikuti mekanisme selanjutnya.

“Kekhawatiran itu masih ada karena sudah lama. Kita sudah maklum. Cara menjawab kekhawatiran itu, ajak mereka langsung ke lembaga yang memiliki otoritas. Masalah butuh waktu berapa lama? Itu bukan kewenangan kami. Tugas kita di Kabupaten adalah memfasilitasi. Tidak ada yang lain. Yang penting saya sudah sangat terbuka. Transparan. Ingin cepat lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng Kus Sanyoko mengatakan percepatan penerbitan sertifikat sudah menjadi tugas pemerintah. Setelah rapat, pihaknya akan segera merencanakan penataan dan pengukuran lahan pekarangan di lokasi redistribusi sesuai dengan SK yang ada. Sementara, untuk lahan garapan, pihaknya mengaku kewenangan masih ada pada KLHK RI. Terlebih, status lahan masih merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Jadi dari penataan tersebut kami harapkan mendapat dukungan dari masyarakat. Karena data-data yang ada di lapangan itu sangat diperlukan. Nantinya akan dipergunakan untuk sidang dalam rangka penerbitan sertipikat,” ujar Kus Sanyoko.

Di tempat yang sama, Perbekel (Kepala Desa) Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa memberikan apresiasi atas fasilitasi Pemkab Buleleng terkait percepatan penerbitan sertifikat untuk warga eks Timtim. Pihaknya ingin isi dari SK KLHK dapat segera ditindaklanjuti. Warga eks Timtim menurutnya sangat berharap kepastian hukum terkait dengan tempat tinggal mereka dan lahan garapannya.

Akan tetapi, karena lahan garapan belum dilepas oleh KLHK, tentu pihaknya akan mengikuti regulasi terkait dengan tindak lanjut perencanaan dari pemerintah. “Intinya mereka sangat mengharapkan untuk kepastian hukum terkait dengan lahan garapan mereka bisa disertipikatkan,” ungkap Sawitra Yasa.

Ia menambahkan, lahan garapan warga eks Timtim yang berada di hutan Sumberklampok belum dapat dibebaskan mengingat luasan kecukupan hutan di Bali masih di bawah 30 persen. Lahan garapan tersebut baru bisa dibebaskan jika Pemerintah Provinsi Bali mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali terkait kawasan hutan. (MC Kab. Buleleng/ags/dra)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:35 WIB
Buronan Perusak Mangrove di Belitung Timur Ditangkap
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 21:22 WIB
KLHK Tunjukkan Komitmen Perlindungan Keanekaragaman Hayati di PKHI
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 06:29 WIB
Aplikasi Balimantap, Solusi Pelindung bagi Para Calon Pekerja Migran
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 23:03 WIB
Wisudawan SMKKN Diharapkan Beri Kontribusi Nyata Bangun Sektor LHK