- Oleh MC KOTA PADANG
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 22:38 WIB
: Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Jawa Tengah Ahmad Solikin (kiri).
Oleh MC KAB BLORA, Senin, 6 Mei 2024 | 20:43 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 196
Blora, InfoPublik - Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora Jawa Tengah Ahmad Solikin mengatakan, calon perseorangan yang akan maju di pilihan Bupati Kabupaten Blora harus memenuhi beberapa syarat, terutama batas minimum dukungan masyarakat.
“Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen,” kata Ahmad Solikin dalam rapat koordinasi penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Blora 2024 di ruang pertemuan KPU Blora, Senin (6/5/2024).
Lanjutnya, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Maka berdasarkan DPT Kabupaten Blora pada Pemilu 2024 sebanyak 704.285, ditegaskan Ahmad calon independen di Blora minimal harus didukung 52.822 orang dengan sebaran di sembilan kecamatan
Untuk pemenuhan syarat calon yang hendak maju secara independen juga telah ditetapkan jadwalnya. Yakni 5-7 Mei 2024 pengumuman penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, 8-12 Mei 2024 penyerahan dokumen syarat dukungan Bapaslon perseorangan, kemudian 13- 29 Mei 2024 verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan Bapaslon.
Sementara untuk partai politik atau gabungan yang hendak mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
‘’Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kalau hitungan kursi berarti minimal sembilan kursi,’’ pungkas Ahmad Solikin (MC Kab.Blora/Vinna)