:
Oleh MC KAB AGAM, Jumat, 3 Mei 2024 | 19:49 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 150
Agam, InfoPublik - Otonomi daerah merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Edi Busti saat memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-28, di Halaman Kantor Bupati, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (2/5/2024).
“Berangkat dari prinsip dasar inilah otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, yaitu tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi,” ujar Edi Busti saat membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
Dikatakan, dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik secara efektif, efisien dan ekonomis, melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan.
“Sedangkan dari segi demokrasi kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society,” ujarnya.
Menurutnya, setelah 28 tahun berlalu otonomi daerah telah memberikan dampak positif berupa peningkatan angka IPM, bertambahnya PAD dan kemampuan fisikal daerah.
“Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses instruktur yang baik,” harapnya. (MC Agam/Harry)