Ini Syarat Calon Perseorangan Pilkada Kota Padang

:


Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 5 Mei 2024 | 19:01 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 137


Padang, InfoPublik - Calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Padang wajib mendapatkan 49.964 dukungan. 

Jumlah tersebut ditetapkan (KPU) Kota Padang sesuai dengan ketentuan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Padang pada pemilu 2024. DPT Padang berjumlah 613.513 pemilih.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Padang periode 2019-2024, Riki Eka Putra saat ekspose hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang dikutip melalui keterangan pers pada Sabtu (4/5/2024)

"Syarat minimal jalur perseorangan adalah sebanyak 49.964 atau 10 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024," kata Riki.

Ia menambahkan jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan yang ada di wilayah tersebut.

Artinya dari 11 kecamatan di Kota Padang, maka syarat suara minimal itu harus tersebar di minimal enam kecamatan.

Meskipun begitu, Riki Eka Putra menyarankan agar calon perseorangan mengumpulkan dukungan lebih banyak dari syarat minimal yang ditetapkan.

Hal ini perlu dilakukan, karena KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan rekapitulasi ulang untuk selanjutnya disempurnakan dengan verifikasi faktual.

"Periksa kembali kartu identitas suara pendukung sebelum diserahkan agar tidak menimbulkan cost politik yang besar bagi calon," katanya.

Dijelaskannya juga, rangkaian akan berjalan cukup panjang hingga keputusan calon memenuhi syarat bisa atau tidak bisa berkompetisi di hari pemilihan di November 2024. (MC Padang/ April)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 14:30 WIB
HUT ke-62 Satpol PP dan Satlinmas, Komitmen Jaga Ketenteraman dan Perlindungan Warga
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:15 WIB
Lantik PPK, KPU Agam: Jalankan Tugas dengan Baik saat Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 00:04 WIB
Bupati Nina Agustina: PPK Harus Wujudkan Pilkada Berintegritas dan Netral