:
Oleh MC KAB AGAM, Minggu, 5 Mei 2024 | 05:14 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 96
Agam, InfoPublik - Ketua Komisi I DPRD Sumbar Sawal menyampaikan, Kabupaten Agam seharusnya dimekarkan, sebab wilayahnya terlalu luas.
Dikatakan, permohonan tersebut baru sampai ke tahap penerimaan berkas dan nanti akan dibentuk tim untuk menyelidiki persyaratan yang diperlukan.
“Sebelum tindak lanjut usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) pihaknya akan membentuk tim verifikasi dalam rangka memeriksa persyaratan dan kelengkapan lebih lanjut,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumbar Sawal di Mess Pemda Belakang Balok, Bukittinggi, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar pada Jumat (3/5/2024).
Dikatakan, jika seluruh proses verifikasi dan persyaratan diselesaikan maka, usulan tersebut dapat dilanjutkan dengan di sidang DPRD Sumatra Barat.
Bupati Agam Andri Warman menyebutkan, bahwa DPRD Agam menyetujui Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberi nama Kabupaten Agam Tuo, melalui rapat paripurna Selasa (18/3/2024) lalu.
Di samping itu, Bupati Agam mengatakan, DOB merupakan salah satu target untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang efektif dan melayani.
“DOB merupakan salah satu target kami, melihat Agam yg begitu luas dan begitu komplit, perlu dilakukannya pemekaran ini dan 49 nagari sudah menyetujui DOB tersebut,” ungkap Andri Warman. (MC Agam/Tori)