- Oleh Tri Antoro
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 23:07 WIB
: Ilustrasi foto/pexels/pixabay
Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Kamis, 9 Mei 2024 | 05:35 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 99
Parigi Moutong, InfoPublik – Pemanfaatan teknologi harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang telah ditentukan sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Germawan, saat mengikuti sosialisasi Pengenaan Denda Administratif Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu, Jumat (3/5/2024).
Spektrum Frekuensi Radio atau SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. SFR digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi.
“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, di antaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran,” kata Germawan.
Untuk itu, sambung dia, penggunaan SFR perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar.
Sementara itu, Kepala Balmon SFR Kelas II Palu, Hermanto, menyampaikan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan proses kegiatan pembinaan, pengawasan serta pengendalian penggunaan SFR serta alat telekomunikasi yang merupakan bagian dari tusi Balmon SFR Kelas II Palu.
Tujuannya agar seluruh lapisan masyarakat yang memiliki peran dan kewenangan dalam bidang telekomunikasi dapat memahami dan mengerti kewajiban serta larangan terutama sanksi yang diterapkan dalam penggunaan radio dan perangkat telekomunikasi.
"Undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi sudah jelas sanksi pidana terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi, lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja selain sanksi pidana juga diberlakulan sanksi administrasi," tuturnya.
Menurut dia, salah satu poin penting dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah perubahan pola pengawasan yang lebih mengedapankan sanksi administratif daripada sanksi pidana termasuk di bidang pengawasan penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
“Sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut yaitu teguran tertulis, denda administratif dan pengenaan daya paksa polisional,” sebutnya.
Terkait dengan sanksi denda administratif, dalam PP No. 43 Tahun 2023 telah diatur formula dan cara perhitungan denda administratif terkait pelanggaran pengunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
Selanjutnya, ketentuan mengenai kriteria jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan formula perhitungan denda administratif dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023.
Kementerian Kominfo khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) memahami bahwa ketentuan mengenai denda administratif ini merupakan hal baru bagi masyarakat khususnya pengguna frekuensi radio dan alat atau perangkat telekomunikasi.
"Oleh karena itu kita akan terus mensosialisasikan ini, agar para pengguna semakin paham dan mengerti terkait penggunaannya,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi dihadiri peserta yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, Forkopimda Sulawesi Tengah, BUMN dan BUMD, penyelenggara radio siaran FM, dan pengguna radio komunikasi bergerak darat di wilayah Sulteng.
Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber dari Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Pengendalian SDPPI, dan Balmon SFR Kelas II Palu. (MC Parigi Moutong/Diskominfo Parimo)