: Plt Bupati Melakukan Pertemuan Dengan Pt Riau Petroleum Malacca Strait di Pekanbaru
Oleh MC KAB MERANTI, Senin, 6 Mei 2024 | 23:11 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 208
Pekanbaru, InfoPublik - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar beraudiensi bersama jajaran direksi PT Riau Petroleum Wilayah Kerja (WK) Malacca Strait di Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Senin (6/5/2024).
Pertemuan itu guna mempercepat dan mengetahui sejauh mana perkembangan participating interest (PI) 10 persen dari minyak dan gas bumi (migas) Blok Selatpanjang.
Plt Bupati Asmar menyampaikan, Pemkab Kepulauan Meranti akan mempercepat progres PI 10 persen tersebut.
Dia berharap, PT Riau Petroleum WK Malacca Strait dan juga PT Bumi Meranti selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepulauan Meranti bisa mempercepat prosesnya.
"Jika memang ada kendala kedepannya, kami Pemkab Meranti siap memfasilitasi. Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa mendapatkan hasil dari PI 10 persen itu," harap Asmar.
Menanggapi hal itu, Direktur PT Bumi Meranti Budiman mengatakan, PI 10 persen atau kepemilikan saham itu berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
"Memang saat ini kita memiliki Blok Selatpanjang yang masuk dalam wilayah kerja Malacca Strait. Jadi inilah yang akan kita kejar," sebut Budiman.
Kemudian, Direktur PT Riau Petroleum WK Malacca Strait mengatakan pihaknya akan terus menjalin komunikasi bersama Pemkab Kepulauan Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti terkait progres PI tersebut.
"Yang terpenting bagi kami, kita akan komunikasi selalu dengan Pak Bupati dan teman-teman di Pemda, sampai sejauh mana progres yang telah kita lakukan. Mudah-mudah PI yang kita dapatkan ini maksimal 10%," ungkapnya.
Saat ini proses pengalihan PI 10 persen WK Malacca Strait berada pada tahap ketujuh menuju tahap delapan. Yakni setelah due diligence, BUMD menyampaikan surat meneruskan/tidak minat atas PI 10 persen. Setelah itu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan BUMD menindaklanjuti proses pengalihan PI 10 persen (perjanjian).