: Sosialisasi dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kampus. Foto: MC Kaltim
Oleh MC PROV KALIMANTAN TIMUR, Selasa, 7 Mei 2024 | 10:37 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 162
Samarinda, InfoPublik - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal menghadiri sekaligus menjadi keynote speaker "Sosialisasi dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kampus". Forum Group Discussion (FGD) Komisi Informasi Kaltim Goes to Campus bertempat diruang serbaguna HI Fisip Universitas Mulawarman (Unmul), Senin (6/5/2024).
Sosialisasi dan penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran akan hak untuk mengakses informasi bagi seluruh civitas akademika.
Kegiatan ini menjadi upaya nyata untuk memberdayakan mahasiswa sebagai agen perubahan dalam memperjuangkan keterbukaan informasi, serta bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam memperkuat transparansi dilingkungan kampus.
Dalam kesempatan tersebut, Faisal menyoroti dua hal kunci terkait Keterbukaan Informasi Publik. Pertama,
mengenai, apa sih keterbukaan itu? tanya Faisal kepada puluhan mahasiswa/mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Mulawarman yang hadir.
ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya mencakup publikasi kegiatan atau berita kepada masyarakat, tetapi juga meliputi informasi secara langsung, berkala, dan yang dikecualikan.
Banyak orang yang menganggap bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah semua informasi kegiatan sehari hari personal seseorang diberitakan dan dipublis kepada khalayak umum.
"Nah kita di masyarakat menganggap keterbukaan informasi, semua aktivitas dan kegiatan kita yang disampaikan ke publik itu disebut keterbukaan informasi, padahal bukan. Dia hanya bagian kecil saja dari keterbukaan informasi, supaya kita semua jangan salah kaprah," jelas Faisal kepada mahasiswa/mahasiswi.
Ia juga menerangkan bahwa Keterbukaan Informasi Publik telah memiliki payung hukum dengan lahirnya undang-undang Nomor 14 Tahun 2018. Ada empat jenis Informasi berdasarkan klasifikasinya diantaranya Informasi serta merta, Informasi setiap saat/wajib, Informasi secara berkala dan Informasi yang dikecualikan. Kemudian ada peraturan KI yang mengatur didalamnya.
Pertanyaan selanjutnya yang kedua adalah siapa yang wajib terbuka? Faisal menjelaskan dengan tegas bahwa lembaga atau individu yang menggunakan anggaran yang bersumber dari negara atau publik memiliki kewajiban untuk terbuka. Ini mencakup berbagai entitas, mulai dari badan publik hingga individu yang menerima dana publik.
Sebagai contoh, setiap universitas yang menerima pendanaan dari anggaran publik, seperti APBD atau APBN, wajib untuk terbuka dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut.
"Jadi kampus juga wajib terbuka, adik adik berhak bertanya. Masjid aja setiap minggunya (Jum'atan) diumumin kok dananya berapa digunakan untuk apa sisanya berapa. Masjid saja udah ngerti, masa Kampus yang diisi orang berintelektual enggak terbuka," urainya.
Diakhir sesi Faisal menekankan bahwa setiap informasi yang wajib disampaikan, seperti yang berkaitan dengan penggunaan dana publik, harus dipublikasikan secara berkala. Jika tidak, mahasiswa atau masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi.
Dirinya juga menyoroti bahwa meskipun penting untuk mendorong keterbukaan informasi publik, ada juga informasi yang harus dilindungi oleh undang-undang. Informasi yang memiliki potensi merugikan individu atau membahayakan keamanan negara harus dikecualikan dari keterbukaan informasi publik. (Diskominfo Prov Kaltim/ Rey/pt)