Wujudkan Satu Data Indonesia, Dinas Kominfo dan BPS Donggala Perkuat Kolaborasi

: Rapat Koordinasi dan Diseminasi Statistik Sektoral di aula Kasiromu, Kabupaten Donggala, Senin (6/5/2024). Foto: Rs


Oleh MC KAB DONGGALA, Selasa, 7 Mei 2024 | 14:07 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 6K


Donggala, InfoPublik – Upaya mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia memerlukan sinergi dan kolaborasi erat antara pemerintah melalui instansi terkait serta pihak swasta.

Guna mempercepat terwujudnya amanat Presiden yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Diseminasi Statistik Sektoral di aula Kasiromu, kantor Bupati, Senin (6/5/2024).

Turut hadir pada kegiatan tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sofyan Dg Malaba yang mewakili Pj Bupati, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta staf dan para camat se-Kabupaten Donggala.

Kepala Dinas Kominfo, Anhar, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala dengan sektor swasta dalam pengumpulan dan analisis data statistik sektoral.

“Kerja sama yang erat antara kedua sektor ini, nantinya di harapkan dapat menghasilkan data yang lebih komprehensif dan relevan dalam hal pengelolaan data statistik sektoral di Kabupaten Donggala,” jelasnya.

Kepala Bidang Statistik Sektoral dan Persandian, Sofhan Rauf, menerangkan perlunya kepastian hukum dalam mengatur Satu Data Indonesia tingkat kabupaten ke dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Dengan adanya Perbup Donggala Nomor 30 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi dan dapat di akses oleh pengguna sebagai dasar perencanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan melalui tata kelola data pemerintah,” terangnya.

Candra selaku ketua tim Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) BPS Donggala mengatakan bahwa Satu Data Indonesia mempunyai prinsip bahwa data yang dihasilkan harus memenuhi standar, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas, serta harus menggunakan kode referensi dan data Induk.

“Tujuannya adalah kemudahan dalam pengumpulan, berbagi pakai, dan integrasi data karena hal ini akan memberikan akurasi dan konsistensi data, memperjelas makna yang ambigu dan meminimalkan pengumpulan data yang serupa,” katanya.

Naflah Ariqah, selaku Pengolah dan Diseminasi Data Statistik Sektoral pada BPS Donggala menambahkan, untuk menghasilkan data yang berkualitas diperlukan kegiatan statistik berbasis Generic Statisic Business Process Model (GSBPM).

“GSBPM ini sangat diperlukan agar data statistik yang di hasilkan itu berkualitas karena dapat mengintegrasikan data dan standar metadata pada saat proses dokumentasi sehingga terjadi harmonisasi infrastruktur penghitungan saat proses quality assesment dan perbaikan,” tambahnya.

Rakor yang bertemakan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Donggala merupakan upaya Dinas Kominfo bersama BPS dalam menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses serta dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. (MC Donggala/Rs/Hd)