- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 21 Mei 2024 | 10:29 WIB
: Satpol PP Padang melakukan pengawasan dan memberikan surat teguran kepada PKL yang gunakan fasum untuk berjualan, Selasa (30/4/2024)(Foto: MC Padang)
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 1 Mei 2024 | 04:57 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 181
Padang, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang di BKO kan di setiap Kecamatan bersama Kasi Trantib Kecamatan intens melakukan pengawasan di setiap wilayah.
Hari ini Selasa (30/04/2024) Personil yang di BKO kan di Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Padang Barat dampingi Kasi Trantib berikan surat teguran kepada pedagang yang berjualan di atas trotoar, badan jalan dan fasilitas umum lainnya.
"Pedagang yang diberikan teguran tepatnya di Jalan Simpang Haru, Jalan Sawahan dan Jalan Niaga, Pasar Tanah Kongsi," ungkap Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra.
Chandra menyebutkan, pedagang yang berjualan di trotoar dan di fasum tentu dapat mengganggu pejalan kaki, menyebabkan kemacetan, dan mengurangi keamanan bagi masyarakat.
"Selain itu, trotoar adalah fasilitas umum yang seharusnya tersedia untuk digunakan oleh semua orang dengan nyaman," kata dia. (MC Padang/Marajo)